Diwanna Ericha | MataMata.com
Mayang liburan di Singapura (instagram)

Matamata.com - Baru-baru ini, Mayang membicarakan perihal kontroversi dirinya yang dianggap tertawakan upacara kemerdekaan sambil rebahan di YouTube Opra Ent. Putri Doddy Sudrajat itu lantas menegaskan bahwa kala itu dirinya bukanlah menertawakan upacara, melainkan menertawakan candaan yang lain.

"Jadi bukan menertawakan upacara bendera, karena sebelumnya tuh emang lagi bercanda aja terus kak Lolly ngevideoin," ujar Mayang dikutip pada Minggu, (03/09/2023).

Lebih lanjut, Mayang menyampaikan permintaan maafnya dan menyadari bahwa sikapnya kala itu memang tak baik. Ia pun berharap bahwa hal ini bisa menjadi pembelajaran baginya di masa depan.

Baca Juga:
Bebeda Dengan Atta Halilintar, Suami Tasyi Athasyia Ngegas Marahi Wartawan Karena Kesal

"Tapi kalau memang sikap kita kurang baik, ya aku sama kak Lolly minta maaf yang sebesar-besarnya. Emang kita gak elok sih pada saat itu," kata Mayang.

Mayang liburan di Singapura (instagram)

"Semoga ini bisa jadi pembelajaran kita supaya ke depannya bisa jadi lebih baik lagi," tandasnya.

Sebelumnya, sebuah akun gosip memperlihatkan video dimana Mayang dan teman-temannya menonton upacara Kemerdekaan RI yang ke-78 yang digelar di Istana Negara.

Baca Juga:
Jauh Sebelum Desta Ceraikan Natasha Rizky, Eross Sheila On 7 Kasih Nasihat Menyentuh

Namun, Mayang tampak tiduran di kasur di momen tersebut. Ia memberikan hormat sambil cengengesan dan tertawa terbahak-bahak.

Mayang liburan di Singapura (instagram)

Tindakan Mayang bersama temannya yang diketahui bernama Lolly Unyu itu akhirnya berujung pada pelaporan ke pihak yang berwajib oleh Jaenudin, pakar hukum yang menyebut aksi Mayang bisa terancam 5 tahun penjara.

“Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly. Tadi juga diterima dengan baik oleh tim penyidik,” ujar Jaenudin dilansir dari @lambe_turah.

Baca Juga:
Meski Haji Faisal Ogah Kasih Restu Rebecca Klopper Diduga Belajar Pakai Hijab, Taubat?

Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," jelas Jaenudin, dilansir dari sebuah tayangan YouTube beberapa waktu lalu.

Load More