Diwanna Ericha | MataMata.com
Potret Aaliyah Massaid di Dubai (Instagram/@aaliyah.massaid)

Sebagai informasi, tindakan penyebaran hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik ada aturannya lho. UU ITE mengatur semua tindakan-tindakan tersebut.

Undang-undang Indonesia yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media sosial adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal yang terkait antara lain Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, hingga Pasal 390 KUHP.

Pasal-pasal ini mengatur mengenai larangan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa takut, pemberian informasi yang tidak benar, dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa denda dan/atau pidana penjara.

Baca Juga:
Gak Menikah Tahun Ini, Denny Darko Ramal Aaliyah-Tahriq Akan Putus
Dewi Yuliawati Mantan Istri Ustad Solmed Bongkar 7 Tabiat Minus Suami April Jasmine, No.5 Parah, Bikin Syok!
Punya Rumah Baru, Inara Rusli: Harus Kelihatan Hasilnya Ya Enggak Sih? Biar Enggak Hoaks

Load More