Sebagai informasi, tindakan penyebaran hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik ada aturannya lho. UU ITE mengatur semua tindakan-tindakan tersebut.
Undang-undang Indonesia yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media sosial adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal yang terkait antara lain Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, hingga Pasal 390 KUHP.
Pasal-pasal ini mengatur mengenai larangan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa takut, pemberian informasi yang tidak benar, dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa denda dan/atau pidana penjara.
Baca Juga:
Gak Menikah Tahun Ini, Denny Darko Ramal Aaliyah-Tahriq Akan Putus
Dewi Yuliawati Mantan Istri Ustad Solmed Bongkar 7 Tabiat Minus Suami April Jasmine, No.5 Parah, Bikin Syok!
Punya Rumah Baru, Inara Rusli: Harus Kelihatan Hasilnya Ya Enggak Sih? Biar Enggak Hoaks
Berita Terkait
-
Pantesan Diejek Netizen Gak Ngaruh, Aaliyah Massaid Dapat Pujian Begini dari Ibu Iriana
-
Thariq Halilintar Diejek Dapat Award Pasangan Terbucin 2 Kali tapi Ceweknya Beda, Netizen Protes: Votenya Banyakan Ayu Ting Ting
-
Buktikan Bestie Sejati, Mahalini Bungkam Haters yang Hujat Aaliyah Massaid
-
Reaksi Aaliyah Massaid Dijulidin Gegara Jadi Bridesmaid Mahalini: Okeh Dadah...
-
Fuji Diminta Edukasi Fans usai Mahalini Tutup Kolom Komentar: Perkara Bridesmaid Aja Netizen yang Atur
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua