Matamata.com - Pemerintah menyiapkan anggaran hingga belasan triliun rupiah pada 2026 untuk mengatasi persoalan mendasar yang selama ini membelit guru keagamaan. Langkah ini dipandang sebagai investasi strategis pembangunan sumber daya manusia, bukan sekadar beban fiskal negara.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii mengatakan, problem yang dihadapi guru keagamaan bersifat struktural dan telah berlangsung lama. Mulai dari kesenjangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, ketidakpastian status kepegawaian, hingga terbatasnya jalur karier profesional.
“Masalah yang dihadapi bersifat struktural dan menahun. Ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, status kepegawaian yang tidak pasti, serta keterbatasan jalur karir profesional. Jika ini dibiarkan maka mutu pendidikan keagamaan akan stagnan,” ujar Romo Syafii saat penutupan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2025 di Tangerang, Rabu.
Ia menegaskan, terdapat sejumlah kebutuhan mendesak yang harus diselesaikan pada tahun anggaran 2026 untuk merespons krisis tersebut. Kebutuhan itu mencakup pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), pemberian insentif bagi guru non-ASN madrasah, serta kebijakan impasing dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru non-ASN madrasah.
Adapun kebutuhan anggaran tersebut meliputi PPG sebesar Rp225,6 miliar, TPG sebesar Rp13,52 triliun, insentif guru non-ASN madrasah Rp649,5 miliar, serta impasing untuk 73.638 guru non-ASN setelah pengangkatan 31.629 PPPK guru madrasah.
“Angka-angka ini bukan beban fiskal. Melainkan investasi strategi sumber daya manusia Indonesia. Tanpa pemenuhan kebutuhan ini guru akan terus berada dalam kondisi yang rentan,” kata dia.
Romo Syafii juga memaparkan, berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama tahun 2025, jumlah guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum mencapai 250.151 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 151.236 guru diangkat oleh pemerintah daerah, sementara yang diangkat langsung oleh Kementerian Agama hanya sekitar 7.076 orang.
“Komposisi ini menunjukkan bahwa pengangkatan guru agama sangat terfragmentasi. Jika dibiarkan hal ini berpotensi merekam rekrutmen yang tidak terkendali. Dan belum tentu menjamin kualitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, ke depan diperlukan penataan kebijakan rekrutmen guru agama agar sejalan dengan arah pembangunan nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga standar mutu pendidikan keagamaan secara berkelanjutan.
“Karena itu ke depan diperlukan resentralisasi kebijakan rekritmen guru agama dalam kerangka RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional). Selaras dengan revisi undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang sistem pendidikan nasional. Resentralisasi ini bukan birokratisasi melainkan penyeragaman standar mutu nasional,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemenag Tegaskan Isu Pemerintah Kelola Kas Masjid Adalah Hoaks
-
Kemenag Siapkan 118 Hotel di Madinah, Jamin Layanan Setara bagi Jamaah Haji
-
Kemenag Terapkan WFH Setiap Jumat, Menag: Layanan Umat Harus Tetap Prima
-
Catat! Jadwal Terbaru Legalisasi Buku Nikah di Kemenag Saat WFH Jumat
-
Kemenag Sumbar Distribusikan Koper Jemaah Haji Kloter 1 Padang Lebih Awal
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR