Matamata.com - Usai hubungan dengan Thariq Halilintar terkuak publik, Aaliyah Massaid sering mendapatkan berbagai hujatan, terlebih lagi dari fans Thofu (Shipper Thariq dan Fuji). Baru-baru ini, Aaliyah Massaid melakukan live Instagram bersama sang sahabatnya, Deka yang berprofesi sebagai pengacara.
Aaliyah Massaid gercep bertanya apakah sahabatnya bisa membantu dirinya membuat laporan untuk haters.
“Berarti Mas Deka lawyer kan? Berarti bisa dong kita nge-sue orang?” kata Aaliyah Massaid di live Instagramnya, dikutip dari Instagram @lambe-danu, Minggu, (28/01/2024).
Baca Juga:
Gak Menikah Tahun Ini, Denny Darko Ramal Aaliyah-Tahriq Akan Putus
“Bisa dong. Ngomongin (niat lapor) siapa kamu, Al?” tanya balik Deka.
Ternyata, Aaliyah Massaid pengen ngelaporin orang-orang yang sudah buat hoaks dan nyebar fitnah. Tapi Aaliyah Massaid nggak bisa jelasin mau laporin berdasarkan pasal berapa.
Hanya saja, Aaliyah Massaid emang mau laporin yang udah mencemarkan nama baiknya. Terlebih, Aaliyah Massaid ngaku udah ngumpulin bukti.
“Kita mau nuntut orang-orang yang suka membuat hoaks dan fitnah. Yang sesuai yang ada di undang-udang dong, yang sesuai dengan aturan, apa yang sudah dilanggar pencemaran nama baik,” jelas Aaliyah Massaid.
"Kelihatannya aku diam aja, tapi aku capture-in (kumpulkan bukti) semuanya. Itu kan lebih benar ya kalau ada masalah lewat lawyer gitu,” tandasnya.
Sebagai informasi, tindakan penyebaran hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik ada aturannya lho. UU ITE mengatur semua tindakan-tindakan tersebut.
Baca Juga:
Punya Rumah Baru, Inara Rusli: Harus Kelihatan Hasilnya Ya Enggak Sih? Biar Enggak Hoaks
Undang-undang Indonesia yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media sosial adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal yang terkait antara lain Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, hingga Pasal 390 KUHP.
Pasal-pasal ini mengatur mengenai larangan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa takut, pemberian informasi yang tidak benar, dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa denda dan/atau pidana penjara.
Berita Terkait
-
Thariq Halilintar Diejek Dapat Award Pasangan Terbucin 2 Kali tapi Ceweknya Beda, Netizen Protes: Votenya Banyakan Ayu Ting Ting
-
Buktikan Bestie Sejati, Mahalini Bungkam Haters yang Hujat Aaliyah Massaid
-
Reaksi Aaliyah Massaid Dijulidin Gegara Jadi Bridesmaid Mahalini: Okeh Dadah...
-
Fuji Diminta Edukasi Fans usai Mahalini Tutup Kolom Komentar: Perkara Bridesmaid Aja Netizen yang Atur
-
Aaliyah Massaid Diejek Nimbrung Geng Idol Jadi Bridesmaid Mahalini, Fans Fuji Dituding Biang Kerok
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua