Matamata.com - Agus Salim kini terancam pidana setelah diduga menyalahgunakan dana donasi yang seharusnya digunakan untuk pengobatan akibat serangan air keras. Laporan ini dibuat oleh Pitra Romadoni Nasution, yang merupakan kuasa hukum dari para donatur, ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut bertujuan untuk menyelidiki aliran dana donasi yang dikhawatirkan tidak digunakan sesuai dengan tujuannya.
Pada Selasa (3/12/2024), Pitra Romadoni Nasution mengonfirmasi bahwa laporan pengaduan terkait penyalahgunaan dana tersebut telah diterima oleh PPATK. Dalam pernyataannya, Pitra menegaskan bahwa pihaknya mencurigai aliran dana donasi yang terkumpul untuk Agus Salim telah disalahgunakan. Menurutnya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengobatan, tetapi diduga digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai.
“Kami menduga aliran dana donasi ini tidak digunakan untuk keperluan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, kami meminta PPATK untuk melakukan audit dan investigasi terkait penggunaan dana tersebut,” ujar Pitra.
Baca Juga:
JAFF Market, Bukti Nyata Kolaborasi Lintas Disiplin Melalui Film Market Pertama di Indonesia
Pitra juga menyatakan bahwa dana donasi yang terkumpul cukup besar, sehingga Agus Salim harus bertanggung jawab atas penggunaannya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
“Donasi ini tidak bisa digunakan semena-mena. Semua harus dipertanggungjawabkan dengan benar,” tegasnya.
(Kontributor: Rizka Utami)
Baca Juga:
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
Pitra merujuk pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang mengatur bahwa penggalangan donasi hanya boleh dilakukan oleh yayasan atau organisasi. Namun, dalam kasus Agus, dana donasi langsung diterima oleh pribadi atas nama Agus Salim melalui rekening pribadi, yang menurut Pitra bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika yang menggalang donasi adalah yayasan atau perkumpulan, itu sah. Namun, yang terjadi di sini adalah dana masuk ke rekening pribadi atas nama Agus Salim, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” jelasnya.
Berdasarkan dugaan penyalahgunaan dana donasi, Agus Salim bisa dikenai pidana. Pitra menekankan pentingnya agar donasi ini benar-benar digunakan untuk tujuan pengobatan, bukan untuk kepentingan lain.
“Kami mencurigai adanya perbuatan pidana dalam penggalangan donasi ini. Kami ingin memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk pengobatan Agus,” tambah Pitra.
Berita Terkait
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas
-
Kekhawatiran Denny Sumargo Terbukti, Farhat Abbas Berencana Lapor KPK
-
Review Film: Jatuh Cinta Seperti Di Film-Film
-
Indy Barends dan Istri Panglima TNI, Evi Agus Subiyanto Kampanyekan Bahaya Kanker Serviks
-
BASE Entertainment Hadirkan Film Mothernet, Sebuah Kisah Emosional Keluarga Berlatar Masa Depan
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas
-
Kekhawatiran Denny Sumargo Terbukti, Farhat Abbas Berencana Lapor KPK