Yazir Farouk | MataMata.com
Agus Salim meraung-raung usai mediasinya dengan Pratiwi Noviyanthi kembali gagal pada 26 November 2024. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Matamata.com - Agus Salim kini terancam pidana setelah diduga menyalahgunakan dana donasi yang seharusnya digunakan untuk pengobatan akibat serangan air keras. Laporan ini dibuat oleh Pitra Romadoni Nasution, yang merupakan kuasa hukum dari para donatur, ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut bertujuan untuk menyelidiki aliran dana donasi yang dikhawatirkan tidak digunakan sesuai dengan tujuannya.

Pada Selasa (3/12/2024), Pitra Romadoni Nasution mengonfirmasi bahwa laporan pengaduan terkait penyalahgunaan dana tersebut telah diterima oleh PPATK. Dalam pernyataannya, Pitra menegaskan bahwa pihaknya mencurigai aliran dana donasi yang terkumpul untuk Agus Salim telah disalahgunakan. Menurutnya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengobatan, tetapi diduga digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai.

“Kami menduga aliran dana donasi ini tidak digunakan untuk keperluan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, kami meminta PPATK untuk melakukan audit dan investigasi terkait penggunaan dana tersebut,” ujar Pitra.

Baca Juga:
JAFF Market, Bukti Nyata Kolaborasi Lintas Disiplin Melalui Film Market Pertama di Indonesia

Pitra juga menyatakan bahwa dana donasi yang terkumpul cukup besar, sehingga Agus Salim harus bertanggung jawab atas penggunaannya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

“Donasi ini tidak bisa digunakan semena-mena. Semua harus dipertanggungjawabkan dengan benar,” tegasnya.

(Kontributor: Rizka Utami)

Baca Juga:
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola

Pitra merujuk pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang mengatur bahwa penggalangan donasi hanya boleh dilakukan oleh yayasan atau organisasi. Namun, dalam kasus Agus, dana donasi langsung diterima oleh pribadi atas nama Agus Salim melalui rekening pribadi, yang menurut Pitra bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika yang menggalang donasi adalah yayasan atau perkumpulan, itu sah. Namun, yang terjadi di sini adalah dana masuk ke rekening pribadi atas nama Agus Salim, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” jelasnya.

Berdasarkan dugaan penyalahgunaan dana donasi, Agus Salim bisa dikenai pidana. Pitra menekankan pentingnya agar donasi ini benar-benar digunakan untuk tujuan pengobatan, bukan untuk kepentingan lain.

Baca Juga:
Unggul Versi Quick Count Pilkada Kabupaten Tambrauw, Thomas-Phiter akan Majukan Sektor Pendidikan, Seni dan Budaya

“Kami mencurigai adanya perbuatan pidana dalam penggalangan donasi ini. Kami ingin memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk pengobatan Agus,” tambah Pitra.

Load More