Matamata.com - Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Johnny Depp melawan Amber Heard telah berakhir. Juri dalam persidangan memutuskan kemenangan Johnny Depp di kasus pencemaran nama baik.
Amber Heard dinyatakan merusak reputasi Johnny Depp lewat tulisannya berjudul 'publik figur yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga'.
Putusan ini telah dibacakan di Gedung Persidangan Fairfax, Virginia, Amerika Serikat pada Rabu (1/6/2022) waktu setempat.
Johnny Depp seharusnya mengantongi USD 15 juta atas kemenangan di kasus ini. USD 10 juta sebagai kompensasi dan USD 5 juta adalah biaya ganti rugi.
Namun Hakim Penney Azcarate dengan cepat mengurangi angka tersebut. Dari awalnya USD 5 juta menjadi USD 350.000, jumlah maksimum yang diperbolehkan di negara bagian.
Sehingga dalam putusannya, tujuh panel di Fairfax menghadiahkan Johnny Depp USD 10,35 juta atau Rp 150,6 miliar.
Bukan hanya Johnny Depp yang mendapat uang ganti rugi dari Amber Heard. Aktris Aquaman itu juga mengantongi uang dari mantan suaminya, USD 2 juta atau Rp 29,1 miliar.
Amber Heard yang mengenakan gaun hitam dan kalung emas tertunduk lemas. Ia tampak muram dan menoleh ke bawah saat vonis dibacakan.
"Kekecewaan yang aku rasakan saat ini melampaui kata-kata," ujar Amber Heard dalam pernyataannya dikutip dari New York Post, Kamis (2/6/2022).
Ia menambahkan, "Aku patah hati karena segunung bukti belum cukup melawan kekuatan, pengaruh dan hal yang tidak proporsional dari mantan suamiku."
Sementara itu Johnny Depp yang tidak hadir dalam persidangan menuliskan pernyataan. Ia mengatakan selama enam tahun, hidupnya dan banyak orang yang mendukungnya bertahun-tahun berubah.
"Tuduhan palsu, sangat serius dan kriminal diajukan kepadaku melalui media. Memicu rentetan konten kebencian yang tak ada habisnya," ucap Johnny Depp.
Tapi kini semua berubah seiring dengan hasil putusan sidang.
Kasus Johnny Depp dan Amber Heard
Sebagai informasi, kasus ini terjadi karena Johnny Depp menggugat mantan istrinya, Amber Heard. Ia menuntut ganti rugi USD 50 juta atau Rp 718,3 miliar atas pencemaran nama baik.
Gugatan ini lantaran Amber Heard mengaku sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Pengakuannya tersebut tertuang dalam The Washington, 2018.
Ucapan itu berpengaruh pada karier Johnny Depp. Ia harus merelakan proyek filmnya seperti Pirates of the Caribbean hingga Fantastic Beast.
Tapi Amber Heard juga mengajukan gugatan balik senilai USD 100 juta terhadap mantan suaminya, setelah pengacaranya menyebut tuduhannya sebagai tipuan.
Berita Terkait
-
Amber Heard Rayakan Hari Ibu dengan Kabar Bahagia: Umumkan Kelahiran Anak Kembar, Kini Resmi Punya Tiga Buah Hati
-
Gigi Johnny Depp Membusuk saat Tampil di Festival Film Cannes? Begini Curhatnya
-
Amber Heard Keciduk CCTV Buang Hajat di Pinggir Jalan: Tetangganya Kesel Pasti
-
Amber Heard Beri Reaksi Tak Terduga Atas Rumor Johnny Depp Pacari Pengacaranya
-
Tinggalkan Masa Lalu dengan Amber Heard, Johnny Depp Dikabarkan Pacaran dengan Pengacara Sendiri
Terpopuler
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
Terkini
-
Hujan Drone Ukraina Lumat Markas Jet Bomber Rusia: Simak Fakta Serangan yang Memicu Guncangan Moskow
-
Gara-gara Telat 3 Menit, Travis Scott Bikin Coachella Rugi Ratusan Juta Rupiah
-
Shah Rukh Khan Menggebrak Met Gala 2025: Tampil Ikonik demi Sang Putri
-
Jelang Ulang Tahun Pernikahan ke-14, Kate Middleton Tampil dengan Gaya Rambut Baru
-
Tersandung Skandal, Kim Soo Hyun Terancam Bangkrut Akibat Gugatan Pengiklan Senilai Rp116 Miliar