Minggu, 28 April 2024
Nur Khotimah | MataMata.com Rabu, 05 Januari 2022 | 06:00 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Gaga Muhammad kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (4/1/2022). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemilik nama Gaung Sabda Alam Muhammad itu dinyatakan bersalah atas kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Ia pun dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh JPU.

Selengkapnya simak dalam video di atas.

Baca Juga:
Publik Bahas Tuntutan Hukuman Gaga Muhammad: Cepet Amat Kayak Cicilan Motor