Jum'at, 17 Mei 2024
Clickmov User | MataMata.com Rabu, 25 Mei 2022 | 21:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengesahkan status Rezky Aditya sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani, ternyata membuat sang aktor wajib melakukan tes DNA.

Rusdianto Matulatuwa selaku kuasa hukum Wenny Ariani mengatakan, hakim sengaja menetapkan putusan itu karena Rezky Aditya tak mau membuktikan status anak tersebut.

"Maka diputuskan dulu kalau Kekey anak dia," tutur Rusdianto, ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).

Dengan begitu, Rezky Aditya mau tidak mau harus melakukan tes DNA guna membuktikan kebenaran dari hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten.

"Kalau tes DNA ini hasilnya identik, maka akan memperkuat putusan ini. Kalau tidak terbukti, maka putusan ini dapat dilumpuhkan dengan upaya hukum pihak dia," kata Rusdianto.

Namun bila tetap menolak melakukan tes DNA, Rezky Aditya bisa dikenakan laporan pidana atas dugaan penelantaran anak.

"Selama dia tidak melakukan tes DNA, maka dia melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Rusdianto.

Video Editor: Praba Mustika