Matamata.com - Putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengesahkan status Rezky Aditya sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani, ternyata membuat sang aktor wajib melakukan tes DNA.
Rusdianto Matulatuwa selaku kuasa hukum Wenny Ariani mengatakan, hakim sengaja menetapkan putusan itu karena Rezky Aditya tak mau membuktikan status anak tersebut.
"Maka diputuskan dulu kalau Kekey anak dia," tutur Rusdianto, ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).
Dengan begitu, Rezky Aditya mau tidak mau harus melakukan tes DNA guna membuktikan kebenaran dari hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten.
"Kalau tes DNA ini hasilnya identik, maka akan memperkuat putusan ini. Kalau tidak terbukti, maka putusan ini dapat dilumpuhkan dengan upaya hukum pihak dia," kata Rusdianto.
Namun bila tetap menolak melakukan tes DNA, Rezky Aditya bisa dikenakan laporan pidana atas dugaan penelantaran anak.
"Selama dia tidak melakukan tes DNA, maka dia melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Rusdianto.
Video Editor: Praba Mustika
Tag
Terkini
- Penampakan Rumah Mewah Mahalini di Bali Mulai Didekor untuk Nikahan
- Perbandingan Tarif Ceramah Ustaz Solmed dan Pendeta Gilbert
- Mantap Berhijab, Aura Paula Verhoeven Makin Anggung dan Modis
- Ayu Ting Ting Ketemu Fans Malaysia, Aroma Tubuhnya Diomongin
- Nagita Slavina Disentil Rafathar gegara Kasih Minuman Bekas ke Sus Rini
Berita Terkait
-
Citra Kirana Jatuh Sakit di Makkah, Badan Menggigil dan Sampai Masuk UGD
-
Citra Kirana dan Rezky Aditya Berangkat Haji, Momen Pengajian Bikin Haru
-
Bak Artis Korea, Rezky Aditya Bikin Heboh Karena 'Debut' di Dispatch
-
Citra Kirana Ungkap Kisah di Balik Aksi Viral Rezky Aditya di Depan Kamera Dispatch Korea: Si Paling Pede
-
Citra Kirana Buka Bisnis Kecantikan CnA Clinic di Bekasi