Yulia Rosdiana Putri | MataMata.com
Kris Wu. (Instagram/@kriswu)

Matamata.com - Kris Wu resmi divonis dengan hukuman penjara selama 13 tahun oleh pengadilan di China pada akhir Oktober 2022 lalu. 

Namun tampaknya ada kemungkinan itu bukan satu-satunya hukuman yang diterima oleh mantan anggota grup EXO ini.

Melansir dari laman berita Allkpop pada Kamis (8/12/2022), ada kemungkinan dirinya juga mendapatkan hukuman tambaha, berupa kebiri kimia atau chemical castraction.

Baca Juga:
Geger Rumor Kris Wu Disebut Sudah Nikah dan Punya Anak

Kasus Kris Wu. (Instagram/@kriswu)

Hukuman kebiri ini memang sudah dikenal luas di Kanada. Mengingat Kris Wu memiliki kewarganegaraan lain selain China, yaitu Kanada.

Sebelumnya, Kris Wu divonis dengan dua jenis hukuman, yang sama-sama dalam bentuk penahanan di dalam penjara. Dua hukuman ini didasarkan pada dua kesalahan yang ia lakukan secara hukum.

Ia mendapatkan hukuman berupa 11 tahun 6 bulan penjara karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:
Semua Video Kris Wu Dihapus dari Situs China, Buntut Kasus Pemerkosaan!

Sementara yang kedua, hukumannya ditambah dengan penjara 1 tahun 1 bulan karena sudah menyelenggarakan pesta seks.

Usai dipenjara selama 13 tahun, ramai diduga bahwa Kris Wu akan dideportasi dari China dan mungkin memilih kembali ke Kanada.

Baca Juga:
Kris Wu Resmi Ditangkap Terkait Kasus Pemerkosaan

Jika ia memilih tinggal di Kanada, ia mungkin dihadapkan pada aturan hukum yang berbeda. Salah satunya mengenai kebiri bagi para pelaku pemerkosaan.

Selain diberi suntikan untuk menekan hormon-hormon dalam tubuhnya, Kris Wu mungkin akan berhadapan dengan serangkaian konseling yang disediakan, mulai pribadi hingga keluarga.

Load More