Matamata.com - Kris Wu resmi divonis dengan hukuman penjara selama 13 tahun oleh pengadilan di China pada akhir Oktober 2022 lalu.
Namun tampaknya ada kemungkinan itu bukan satu-satunya hukuman yang diterima oleh mantan anggota grup EXO ini.
Melansir dari laman berita Allkpop pada Kamis (8/12/2022), ada kemungkinan dirinya juga mendapatkan hukuman tambaha, berupa kebiri kimia atau chemical castraction.
Hukuman kebiri ini memang sudah dikenal luas di Kanada. Mengingat Kris Wu memiliki kewarganegaraan lain selain China, yaitu Kanada.
Sebelumnya, Kris Wu divonis dengan dua jenis hukuman, yang sama-sama dalam bentuk penahanan di dalam penjara. Dua hukuman ini didasarkan pada dua kesalahan yang ia lakukan secara hukum.
Ia mendapatkan hukuman berupa 11 tahun 6 bulan penjara karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Sementara yang kedua, hukumannya ditambah dengan penjara 1 tahun 1 bulan karena sudah menyelenggarakan pesta seks.
Usai dipenjara selama 13 tahun, ramai diduga bahwa Kris Wu akan dideportasi dari China dan mungkin memilih kembali ke Kanada.
Jika ia memilih tinggal di Kanada, ia mungkin dihadapkan pada aturan hukum yang berbeda. Salah satunya mengenai kebiri bagi para pelaku pemerkosaan.
Selain diberi suntikan untuk menekan hormon-hormon dalam tubuhnya, Kris Wu mungkin akan berhadapan dengan serangkaian konseling yang disediakan, mulai pribadi hingga keluarga.
Berita Terkait
-
Kawendra Lukistian: Kasus Amsal Sitepu Cederai Semangat Presiden Prabowo Majukan Ekraf
-
Viral Troli Jadi Mainan 'Kereta-keretaan', Bandara Lombok Tegaskan Aturan Fasilitas
-
Prabowo Respons Santai Kelakar Trump: "Enggak, Enggak Ada Itu"
-
Viral Anggota Paspampres Dipotes Warga di London, Asintel: Sudah Sesuai SOP dan Proporsional
-
DPRD Gorontalo Panggil Anggota yang Viral karena Ucapan "Rampok Uang Negara"
Terpopuler
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terkini
-
Ultah Anak Pertama Nikita Willy Dimeriahkan dengan Sunatan Massal: Berbagi Kebahagiaan Lewat Aksi Sosial
-
Lee Min Ho Pamer Gaya Santai Nikmati Pizza dan Ayam Goreng: Apa Itu Seblak?
-
Ketagihan Makan Piscok dan Nasi Padang, Lucas Wong Janji Bakal Balik Lagi ke Indonesia
-
Serba-serbi Keseruan Fancon Perdana Lucas Wong di Jakarta, dari Perform yang Emosional Hingga Main Kelereng
-
Cha Young Joo, Istri Shin Tae Yong Bikin Gemes Meski Sudah Punya 3 Anak, Kayak ABG!