Elara | MataMata.com
Anggota DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi bersama Ketua DPC Partai Gerindra Jember Ahmad Halim saat mengikuti sidang kehormatan Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menggelar sidang etik terhadap Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As Sidiqi, Jumat (15/5). Langkah ini diambil setelah legislator Fraksi Gerindra tersebut viral karena kedapatan merokok sambil bermain gim di ponsel saat rapat pembahasan penanganan stunting.

Ketua Majelis Sidang, M. Maulana Bungaran, menegaskan bahwa Gerindra bergerak cepat mengambil tindakan tegas sesuai dengan undang-undang dan peraturan internal partai yang berlaku.

"Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum," ujar Maulana di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta, Jumat (15/5).

Pantauan di lokasi, Achmad Syahri hadir langsung dalam persidangan dengan mengenakan kemeja safari putih khas Partai Gerindra. Selain Syahri, Ketua DPC Partai Gerindra Jember, Ahmad Halim, juga tampak hadir untuk dimintai keterangan.

Setelah seluruh pihak dinyatakan siap, majelis hakim langsung menggelar persidangan secara tertutup untuk agenda pemeriksaan. Awak media dan pihak yang tidak berkepentingan diminta menunggu di luar ruangan hingga majelis membacakan putusan resmi.

Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan oleh rekaman video yang menunjukkan aksi tak terpuji Achmad Syahri As Sidiqi. Anggota Komisi D DPRD Jember tersebut tertangkap kamera sedang asyik merokok dan bermain gim di ponselnya di tengah jalannya rapat formal.

Ironisnya, rapat yang diikutinya tersebut beragendakan pembahasan krusial mengenai penanggulangan masalah stunting (tengkes) di Kabupaten Jember.

Pasca-video tersebut viral dan menuai kecaman luas dari netizen serta pemberitaan media nasional, Achmad Syahri akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat atas perilakunya tersebut. (Antara)

Load More