Matamata.com - Kris Wu eks EXO telah santer diperbincangkan terkait tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya sejak 2021 lalu. Saat memasuki persidangan awal, Kris Wu sempat terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baru-baru ini, kasus hukum yang menyeret Kris Wu mulai menemui titik terang. Penyanyi sekaligus aktor tersebut kini divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan pencabulan.
Demi melindungi privasi korban, sidang pun digelar secara tertutup di Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing pada Jumat, 25 November 2022 lalu.
Baca Juga:
Geger Rumor Kris Wu Disebut Sudah Nikah dan Punya Anak
Lantas seperti apa kronologi Kasus Kris Wu hingga divonis 13 tahun penjara? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
1. Kris Wu telah divonis 11,5 tahun penjara untuk kasus pemerkosaan dan 1 tahun 10 bulan untuk untuk perilaku pencabulan.
2. Awal mula kasus Kris Wu ini terungkap melalui persidangan. Dijelaskan bahwa Kris Wu melakukan hubungan seks secara paksa dengan tiga perempuan dalam keadaan mabuk serta tidak bisa melawan selama November hingga Desember 2020.
Baca Juga:
Semua Video Kris Wu Dihapus dari Situs China, Buntut Kasus Pemerkosaan!
3. Kemudian pada tanggal 1 Juli 2018, aktor asal Tiongkok ini melakukan perilaku tak bermoral usai mabuk di kediamannya bersama orang lain, termasuk dua orang perempuan.
4. Kasus ini bahkan sempat menjadi trending topic pada awal 2021 lalu. Kris Wu dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita bernama Du Meizhu.
5. Tak hanya itu, pemilik nama asli Wu Yi Fan ini juga dituduh melakukan kekerasan seksual kepada seorang perempuan asal Amerika Serikat yang diketahui masih di bawah umur.
Baca Juga:
Kris Wu Resmi Ditangkap Terkait Kasus Pemerkosaan
6. Penyanyi kelahiran 6 November 1990 ini pun sempat menyangkal tuduhan tersebut pada 18 Juli 2021. Namun, setelah melakukan proses penyelidikan yang sesuai hukum, Kejaksaan akhirnya melakukan penahanan.
7. Setelahnya, proses persidangan pun mulai dilakukan secara tertutup untuk melindungi privasi korban. Dalam sidang terakhir, ia divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan pencabulan.
8. Usai menjalani hukuman tersebut di masa depan Kris Wu juga akan dideportasi ke Kanada. Mungkin banyak yang belum tahu, meski berasal dari Tiongkok, mantan leader EXO-M ini memiliki kewarganegaraan Kanada.
Itulah kronologi kasus Kris Wu yang kini harus mendekam di penjara atas kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukannya.
Berita Terkait
-
Korban Pemerkosaan Sebut Kris Wu Idap Penyakit Menular Seksual, Sifilis?
-
Usai Divonis 13 Tahun Penjara, Kris Wu Terancam Kena Hukuman Kebiri
-
Nasib Kris Wu Kini: Divonis 13 Tahun Penjara hingga Harus Bayar Denda Rp1,3 Triliun
-
4 Fakta Terkini Kasus Kris Wu, Reaksi Korban Terungkap
-
7 Fakta Baru Kasus Kris Wu, Kemungkinan Tak Bersalah?
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Ketagihan Makan Piscok dan Nasi Padang, Lucas Wong Janji Bakal Balik Lagi ke Indonesia
-
Serba-serbi Keseruan Fancon Perdana Lucas Wong di Jakarta, dari Perform yang Emosional Hingga Main Kelereng
-
Cha Young Joo, Istri Shin Tae Yong Bikin Gemes Meski Sudah Punya 3 Anak, Kayak ABG!
-
7 Adu Peran Pemain Drama Dare to Love Me, Rom-Com Anyar L INFINITE dan Lee Yoo Young
-
8 Adu Gaya Choi Woo Sung dan Yoon Hyun Soo di Chief Detective 1958, Dua Detektif Pemula yang Tampan