Matamata.com - Kris Wu eks EXO telah santer diperbincangkan terkait tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya sejak 2021 lalu. Saat memasuki persidangan awal, Kris Wu sempat terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baru-baru ini, kasus hukum yang menyeret Kris Wu mulai menemui titik terang. Penyanyi sekaligus aktor tersebut kini divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan pencabulan.
Demi melindungi privasi korban, sidang pun digelar secara tertutup di Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing pada Jumat, 25 November 2022 lalu.
Lantas seperti apa kronologi Kasus Kris Wu hingga divonis 13 tahun penjara? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
1. Kris Wu telah divonis 11,5 tahun penjara untuk kasus pemerkosaan dan 1 tahun 10 bulan untuk untuk perilaku pencabulan.
2. Awal mula kasus Kris Wu ini terungkap melalui persidangan. Dijelaskan bahwa Kris Wu melakukan hubungan seks secara paksa dengan tiga perempuan dalam keadaan mabuk serta tidak bisa melawan selama November hingga Desember 2020.
3. Kemudian pada tanggal 1 Juli 2018, aktor asal Tiongkok ini melakukan perilaku tak bermoral usai mabuk di kediamannya bersama orang lain, termasuk dua orang perempuan.
4. Kasus ini bahkan sempat menjadi trending topic pada awal 2021 lalu. Kris Wu dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita bernama Du Meizhu.
5. Tak hanya itu, pemilik nama asli Wu Yi Fan ini juga dituduh melakukan kekerasan seksual kepada seorang perempuan asal Amerika Serikat yang diketahui masih di bawah umur.
6. Penyanyi kelahiran 6 November 1990 ini pun sempat menyangkal tuduhan tersebut pada 18 Juli 2021. Namun, setelah melakukan proses penyelidikan yang sesuai hukum, Kejaksaan akhirnya melakukan penahanan.
7. Setelahnya, proses persidangan pun mulai dilakukan secara tertutup untuk melindungi privasi korban. Dalam sidang terakhir, ia divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan pencabulan.
8. Usai menjalani hukuman tersebut di masa depan Kris Wu juga akan dideportasi ke Kanada. Mungkin banyak yang belum tahu, meski berasal dari Tiongkok, mantan leader EXO-M ini memiliki kewarganegaraan Kanada.
Itulah kronologi kasus Kris Wu yang kini harus mendekam di penjara atas kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukannya.
Berita Terkait
-
Korban Pemerkosaan Sebut Kris Wu Idap Penyakit Menular Seksual, Sifilis?
-
Usai Divonis 13 Tahun Penjara, Kris Wu Terancam Kena Hukuman Kebiri
-
Nasib Kris Wu Kini: Divonis 13 Tahun Penjara hingga Harus Bayar Denda Rp1,3 Triliun
-
4 Fakta Terkini Kasus Kris Wu, Reaksi Korban Terungkap
-
7 Fakta Baru Kasus Kris Wu, Kemungkinan Tak Bersalah?
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Ultah Anak Pertama Nikita Willy Dimeriahkan dengan Sunatan Massal: Berbagi Kebahagiaan Lewat Aksi Sosial
-
Lee Min Ho Pamer Gaya Santai Nikmati Pizza dan Ayam Goreng: Apa Itu Seblak?
-
Ketagihan Makan Piscok dan Nasi Padang, Lucas Wong Janji Bakal Balik Lagi ke Indonesia
-
Serba-serbi Keseruan Fancon Perdana Lucas Wong di Jakarta, dari Perform yang Emosional Hingga Main Kelereng
-
Cha Young Joo, Istri Shin Tae Yong Bikin Gemes Meski Sudah Punya 3 Anak, Kayak ABG!