Kris Wu (Instagram/@kriswu)

Matamata.com - Publik akhirnya mendapat perkembangan terbaru soal kasus hukum Kris Wu. Hasil sidang terkini menyebutkan bahwa Kris Wu didakwa soal kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, serta penggelapan pajak antara tahun 2019 hingga 2020.

Melansir Koreaboo, Kris Wu divonis hukuman 13 tahun penjara. Hasil sidang yang dirilis pada 25 November 2022 juga menyebutkan bahwa mantan member EXO itu diharuskan membayar denda dalam jumlah besar akibat kasus penggelapan pajak.

Kris Wu (Instagram/kriswu)

"Administrasi Pajak negara Beijing menyelidiki kemungkinan penggelapan pajak oleh artis Kris Wu dari 2019 hingga 2020," bunyi laporan berita setempat melansir Koreaboo.

Baca Juga:
4 Fakta Terkini Kasus Kris Wu, Reaksi Korban Terungkap

Penyelidikan dilakukan karena didapati Kris Wu kerap melakukan transfer dana yang melibatkan perusahaan afiliasi baik dalam maupun luar negeri.

Meski rumit, pihak yang berwajib berhasil melakukan penyelidikan menyeluruh dan mendetail atas dugaan penggelapan pajak ini.

Kris Wu. (Instagram/@kriswu)

Hasilnya, ternyata Kris Wu menghindari pajak melalui berbagai cara, baik dari perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing.

Baca Juga:
Geger Rumor Kris Wu Disebut Sudah Nikah dan Punya Anak

"Ditentukan bahwa dari 2019 hingga 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar Rp207, 8 miliar dengan memalsukan operasi bisnis dan menyembunyikan pendapatannya melalui beberapa perusahaan afiliasi domestik dan asing, dan gagal membayar pajak lain sebesar Rp183,7 miliar," sambung laporan berita tersebut.

Karenanya, pengadilan menyimpulkan Kris Wu didenda sebesar Rp 1,3 triliun. Selain denda tersebut, Kris Wu juga dijatuhi hukuman 13 penjara dan deportasi atas kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan pada 2021.

Baca Juga:
Semua Video Kris Wu Dihapus dari Situs China, Buntut Kasus Pemerkosaan!

Load More