Matamata.com - PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI) Berencana melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). Sebanyak 20.500.000 saham atau sebesar 6,31% dari modal ditempatkan dan disetor yang tercantum dalam anggaran dasar Peseroan. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Rencana penerbitan saham baru tersebut berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Perseroan di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Rencana PMTHMETD Perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang sebelumnya telah dilakukan oleh Perseroan.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha, Perseroan merasa perlu untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan jumlah saham yang beredar sehingga secara tidak langsung meningkatkan likuiditas perdagangan atas saham Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur Utama PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI) Wiliam Martaputra mengatakan, Perseroan akan menerbitkan saham baru dan setelah diperolehnya persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) serta dipenuhinya seluruh persyaratan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh Saham Baru tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
"PMTHMETD ini dapat dilaksanakan sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak disetujui oleh Rapat ini," ujar Wiliam, Senin (24/6/2019).
Wiliam mengatakan, dalam pelaksanaan PMTHMETD pada saat ini Perseroan tidak merencanakan untuk dilakukan melalui penawaran umum. Sedangkan untuk penentuan harga pelaksanaan Saham Baru mengacu pada Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat (selanjutnya disebut Peraturan I-A), di mana sekurang-kurangnya paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 hari Bursa berturut-turut di pasar regular sebelum permohonan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD di Bursa Efek.
Adapun struktur permodalan Perseroan sebelum PMTHMETD dan proforma struktur permodalan Perseroan setelah PMTHMETD jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya 325.000.000 lembar saham menjadi 345.500.000 lembar saham. Sementara jumlah saham dalam portopel sebelum PMTHMETD 375.000.000 lembar saham menjadi 354.500.000 lembar saham setelah PMTHMETD.
Adapun manfaat dilaksanakannya PMTHMETD, Perseroan akan mendapatkan tambahan dana yang akan memperkuat struktur permodalan Perseroan dalam rangka pengembangan usaha Perseroan dan Jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah yang akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan.
Selain itu, dampak laporan keuangan Perseroan sebelum rencana PMTHMETD dengan setelah rencana PMTHMETD yakni, jumlah kas dan setara kas akan meningkat sebesar 466,11% dari Rp 6.816.989.182 menjadi Rp 38.591.989.182 yang berasal dari dana hasil PMTHMETD sebesar Rp 31.775.000.000 dari 20.500.000 saham dari PMTHMETD dengan asumsi harga Rp 1.550.
"Hasil PMTHMETD ini selanjutnya akan digunakan untuk penambahan modal kerja, pengembangan usaha Perseroan dan/atau pelunasan kewajiban-kewajiban Perseroan," Wiliam memaparkan.
Manfaat lain yakni, jumlah aset akan meningkat sebesar 78,33% dari Rp 40.563.085.947 menjadi Rp 72.338.085.947 yang diakibatkan dari meningkatnya jumlah kas dan setara kas sebesar Rp 31.775.000.000 yang berasal dari penerimaan dana hasil PMTHMETD.
Jumlah Ekuitas akan meningkat sebesar 83,58% dari Rp 38.019.247.101 menjadi Rp 69.794.247.101 sebagai akibat meningkatnya jumlah tambahan modal ditempatkan dan disetor dari hasil PMTHMETD sebanyak 20.500.000 saham dengan nominal sebesar Rp 31.775.000.000.
Dampak Pelaksanaan PMTHMETD terhadap Pemegang Saham
Komisaris Utama PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI) Stephen Kurniawan Sulistyo mengatakan, akibat penerbitan saham baru, maka jumlah saham yang dikeluarkan oleh Perseroan menjadi lebih banyak.
Karenanya setelah penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka kerangka pelaksanaan PMTHMETD ini efektif, persentase kepemilikan saham masing-masing pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) sebesar 5,93%.
"Akan tetapi jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham sebelum dan sesudah penerbitan Saham Baru tidak mengalami perubahan. Dengan digunakannya dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD untuk pengembangan usaha Perseroan, diharapkan akan memberikan dampak positif bagi Perseroan yang dapat mengakibatkan meningkatnya shareholder’s value," papar Stephen.
Berita Terkait
-
Pendapatan Tumbuh 40 Persen Sepanjang 2023, Arkadia Digital Media Siapkan Strategi Tingkatkan Kinerja
-
Arkadia Digital Media Gelar RUPS Tahunan, Optimis Raih Kinerja Positif ke Depan Berdasar Capaian di Q1 2023
-
Arkadia Digital Media Luncurkan Nexus, Langkah Inovatif Libatkan Ratusan Influencer
-
Peluncuran "Pasar Lokal Suara UMKM" Diapresiasi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
-
RUPS Sahkan Susunan Baru Direksi, Arkadia Digital Media Alami Kenaikan Pendapatan 30 Persen
Terpopuler
-
Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Gelar Dua Uji Coba Tertutup Lawan Tajikistan dan Jepang
-
Istana: RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Sebatas Wacana
-
Wamenhaj Coreat Enam Calon Petugas Haji karena Tak Jujur Soal Riwayat Penyakit
-
Prabowo Koreksi Desain IKN: Tambah Embung dan Perkuat Antisipasi Karhutla
-
Presiden Prabowo Melawat ke Inggris Pekan Depan, Bidik Kerja Sama Universitas Papan Atas
Terkini
-
8 Tips Liburan Hemat ke Bandung yang Patut Dicoba
-
Bersih Maksimal dan Hemat Energi! Ini 5 Mesin Cuci Panasonic Terbaik 2026
-
Biasa Dikelilingi Cowok, Ringgo Agus Rahman Girang Jadi yang "Paling Ganteng" di Film Terbaru
-
Happy Catchy Studio dan Keluarga Resmi Luncurkan Didi Kempot AI, Inovasi Digital Pelestarian Warisan Budaya
-
Pameran 'SUARA Indonesia!' Hadir di Yogyakarta, Refleksi 20 Tahun Konvensi UNESCO tentang Keberagaman Budaya