Nur Khotimah | MataMata.com
Denny Caknan dan Bella Bonita. (Instagram/denny_caknan)

"Kalau menikah siri, menikah agama, itu tidak harus mendapatkan persetujuan istri. Yang mensyaratkan persetujuan istri itu bila ingin menikah lagi secara resmi. Nah, simpanan yang kamu maksud itu sebagai istri siri atau selingkuhan?" ujar Gus Miftah.

"Tapi, jawaban yang paling fair, laki-laki menikahi kamu siri selama istrinya belum lebih dari empat, itu boleh-boleh saja. Yang dosa itu kalau kumpul tanpa nikah, yang namanya kumpul kebo," katanya lagi.

Menurut Gus Miftah, jika seorang perempuan dinikahi secara siri oleh pria maka itu merupakan hal yang sah. Namun masalahnya, semua itu berbenturan dengan norma kehidupan masyarakat yang selama ini diterapkan.

"Jadi, kalau posisinya dinikahi, kamu sebagai gadis atau janda, nggak punya suami, dinikahi oleh seorang laki-laki, entah itu tamu kamu atau orang lain, itu sah-sah saja," tegas Gus Miftah.

"Cuma persoalannya, kita di dalam masyarakat itu tidak hanya masalah agama, tapi ada norma dan etika. Maka, ada istilah pelakor. Tidak ada istilah pelakor dalam agama. Artinya, kalau bisa halal, kenapa haram," katanya.

Sementara dilansir dari NU Online, Rasulullah SAW melarang keras seseorang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain sebagaimana sabdanya pada kutipan berikut:

Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda: "Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya" (HR Abu Dawud).

Pada hadits ini, agama Islam jelas menilai buruk aktivitas tipu daya yang dilakukan seorang lelaki untuk menjauhkan seorang perempuan dari suaminya. Agama mengecam keras berbagai upaya seseorang sekalipun dengan cara memperdaya seorang perempuan dalam rangka merusak hubungan rumah tangganya dengan sang suami.

Load More