Nur Khotimah | MataMata.com
Denny Caknan dan Bella Bonita. (Instagram/denny_caknan)

Matamata.com - Kabar kurang menyenangkan menimpa rumah tangga Denny Caknan dan Bella Bonita yang masih seumur jagung. Belakangan muncul netizen yang menuduh istri Denny Caknan pernah jadi simpanan suami orang.

"Ingat sama Bapak Danan yang belikan perhiasan sama membiayai hidung dagumu waktu kuliah ke dr kecantikan. Sakitnya masih di sini, jangan umbar kemesraan!" tulis warganet itu seperti diunggah akun TikTok bukanfansmu3, Minggu (24/7/2023).

"Maaf untuk semuanya, semua fakta tidak bisa diganggu gugat. Itu benar cuma masa lalunya mbak BB (Bella Bonita) yang katanya cantik alami. Biar DC (Denny Caknan) tahu saja, bukti WA ada," lanjutnya.

Baca Juga:
Geger Isu Istri Denny Caknan Dituduh Pernah Jadi Simpanan Suami Orang

Lantas, apa hukum jadi wanita simpanan dalam Islam? Hal ini pernah dibahas oleh Gus Miftah dalam tayangan YouTube resmi miliknya.

Potret Mesra Denny Caknan dan Bella Bonita Sebelum Nikah. (Instagram/faralljibril)

Gus Miftah menjelaskan tentang hukum menjadi wanita simpanan setelah ada salah satu perempuan bertanya kepadanya. Di mana saat itu Gus Miftah sedang mengadakan pengajian di Boshe, Yogyakarta.

Perempuan tersebut mengaku sering diajak untuk menjadi wanita simpanan oleh para tamu yang bertemunya ketika bekerja. Oleh karena itu, dia bertanya soal hukum menjadi simpanan.

Baca Juga:
Heboh Isu Bella Bonita, Istri Denny Caknan Pernah Jadi Simpanan Pria Beristri

"Pekerjaan saya banyak godaannya. Banyak tamu yang ingin (menjadikannya) simpanan. Kalau gitu, hukumnya gimana. Halal atau haram? Hukum jadi simpanan," tanya perempuan itu mengutip dari video berjudul LC KARAOKE BERTANYA | GUS MIFTAH NGAJI DI BOSHE, dikutip pada Senin (24/7/2023).

Awalnya, Gus Miftah mengaku gagal paham dengan konsep wanita simpanan. Sebab dalam Islam, seorang pria diperbolehkan untuk menikahi empat perempuan.

"Kalau menikah siri, menikah agama, itu tidak harus mendapatkan persetujuan istri. Yang mensyaratkan persetujuan istri itu bila ingin menikah lagi secara resmi. Nah, simpanan yang kamu maksud itu sebagai istri siri atau selingkuhan?" ujar Gus Miftah.

Baca Juga:
Pemotretan Romantis di Bromo, Baju Bella Bonita Istri Denny Caknan Bikin Ketar-ketir

"Tapi, jawaban yang paling fair, laki-laki menikahi kamu siri selama istrinya belum lebih dari empat, itu boleh-boleh saja. Yang dosa itu kalau kumpul tanpa nikah, yang namanya kumpul kebo," katanya lagi.

Menurut Gus Miftah, jika seorang perempuan dinikahi secara siri oleh pria maka itu merupakan hal yang sah. Namun masalahnya, semua itu berbenturan dengan norma kehidupan masyarakat yang selama ini diterapkan.

"Jadi, kalau posisinya dinikahi, kamu sebagai gadis atau janda, nggak punya suami, dinikahi oleh seorang laki-laki, entah itu tamu kamu atau orang lain, itu sah-sah saja," tegas Gus Miftah.

Baca Juga:
Happy Asmara Blak-blakan Bongkar Alasan Putus dengan Denny Caknan

"Cuma persoalannya, kita di dalam masyarakat itu tidak hanya masalah agama, tapi ada norma dan etika. Maka, ada istilah pelakor. Tidak ada istilah pelakor dalam agama. Artinya, kalau bisa halal, kenapa haram," katanya.

Sementara dilansir dari NU Online, Rasulullah SAW melarang keras seseorang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain sebagaimana sabdanya pada kutipan berikut:

Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda: "Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya" (HR Abu Dawud).

Pada hadits ini, agama Islam jelas menilai buruk aktivitas tipu daya yang dilakukan seorang lelaki untuk menjauhkan seorang perempuan dari suaminya. Agama mengecam keras berbagai upaya seseorang sekalipun dengan cara memperdaya seorang perempuan dalam rangka merusak hubungan rumah tangganya dengan sang suami.

Load More