Matamata.com - Kasus dugaan pemotretan bugil finalis Miss Universe Indonesia 2023 kembali menguak persoalan baru. Para korban mengaku memiliki bukti klarifikasi yang disampaikan penyelenggara MUID.
Dalam video pengakuan tersebut disebutkan Miss Universe Indonesia berdalih bahwa proses body checking terjadi atas persetujuan para finalis. Disebutkan bahwa para kontestan sebelumnya sudah menandatangi persetujuan bahwa akan dilaksanakan body checking.
"Kami punya video mereka buat klarifikasi seolah-olah ini sudah ada persetujuan. Dalam video itu mereka mengakui adanya body checking tersebut dan dalam video itu mereka sempat menunjukkan ada foto-foto (para peserta)," ujar Mellisa Anggraini saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).
"Mereka juga tidak pernah menandatangani persetujuan soal adanya body checking ini," sambungnya.
Padahal menurut pernyataan para finalis, mereka sebelumnya dipanggil ke ruangan untuk jadwal fitting gaun. Namun ketika di dalam, agenda berubah menjadi pengecekan badan.
Agenda body checking itu pun sebelumnya tidak pernah tercantum di dalam rundown atau susunan acara. Para Province Director pun tidak pernah menyetujui aktivitas tersebut apalagi sampai telanjang hingga dipotret.
Kini video pengakuan tersebut serta rundown acara sudah diserahkan pengacara korban finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini ke Polda Metro Jaya sebagai bukti bersamaan dengan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pihak MUID.
"Saat melapor, kami melampirkan bukti yang salah satunya rundown keseluruhan acara dan di situ tidak ada yang namanya body checking. Dan dalam video (pengakuan) itu mereka sempat menunjukkan ada foto-foto (para peserta). Itu sudah serahkan oleh kami ke polisi," terang Mellisa.
Sebelumnya berita soal finalis Miss Universe Indonesia 2023 difoto bugil itu ramai diperbincangkan usai Sally Giovanny, selaku Province Director Miss Universe Indonesia 2023 Bali mengunggah pernyataan tidak terima atas tindakan itu ke Story Instagram-nya.
Kini para Province Director dan para finalis sudah resmi melaporkan PT. Capella Swastika Karya ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023) atas dugaan pelecehan seksual dengan pasal Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS. (Tiara Rosana)
Berita Terkait
-
COO Miss Universe Indonesia Jadi Tersangka, Ternyata Ini Perannya dalam Pemotretan Tanpa Busana
-
Bukan Ivan Gunawan, Sosok Ashanty Diduga Ikut Rebutan Lisensi Miss Universe Indonesia
-
Kasihan Gak Diakui? Inul Daratista Tegaskan Bukan Tante Poppy Capella: Malu Banget
-
Poppy Capella Merasa Dijatuhkan Lewat Skandal Bugil Finalis: Ada yang Mau Rebut Lisensi Miss Universe
-
Poppy Capella Bakal Polisikan Balik Pihak yang Melaporkan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023
Terpopuler
-
Presiden Prabowo Melawat ke Inggris Pekan Depan, Bidik Kerja Sama Universitas Papan Atas
-
Denmark Peringatkan AS: Upaya Rebut Greenland Bisa Jadi Lonceng Kematian NATO
-
Menteri PKP Targetkan Pembangunan Ratusan Rusun Subsidi Sepanjang 2026
-
Kemenhaj: Petugas Haji Wajib Berseragam dan Tidak Pakai Ihram saat Puncak Armuzna
-
Kumpulkan 1.200 Rektor, Presiden Prabowo Tekankan Pendidikan Tanpa Bebani Mahasiswa
Terkini
-
8 Tips Liburan Hemat ke Bandung yang Patut Dicoba
-
Bersih Maksimal dan Hemat Energi! Ini 5 Mesin Cuci Panasonic Terbaik 2026
-
Biasa Dikelilingi Cowok, Ringgo Agus Rahman Girang Jadi yang "Paling Ganteng" di Film Terbaru
-
Happy Catchy Studio dan Keluarga Resmi Luncurkan Didi Kempot AI, Inovasi Digital Pelestarian Warisan Budaya
-
Pameran 'SUARA Indonesia!' Hadir di Yogyakarta, Refleksi 20 Tahun Konvensi UNESCO tentang Keberagaman Budaya