Matamata.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) baru-baru ini menjadi sorotan terhadap pernyataannya terkait ucapan amin ketika selesai melantunkan surat Al Fatihah dalam salat. Hal itu menjadi sorotan dan tak sedikit yang mencari tahu bagaimana hukumnya ucapan amin setelah imam salat selesai membaca Al Fatihah.
Seperti diketahui, dalam pidatonya pada Rakernas APPSI di Semarang, Jateng, beberapa waktu lalu, Zulhas menyampaikan bahwa di saat kampanye pemilu ini beberapa orang enggan mengatakan amin ketika imam salat selesai membaca surat Al Fatihah.
"Kalau di Jakarta aman, nah di luar ada lho, yang berubah. Jadi kalau salat maghrib baca Al Fatihah, Waladh-dholin, ada yang diem sekarang pak, ada yang diem sekarang. Ada pak sekarang diem, lho, ada banyak diem sekarang. Sakin cintanya sama Pak Prabowo," ujar Ketum PAN ini dikutip Rabu (20/12/2023).
Zulhas melanjutkan bahwa ketika orang yang sedang melaksanakan salat dan sedang tahiyatul akhir, jari yang diangkat bukan satu jari saja, melainkan dua jari.
Pernyataan Zulhas seakan menjadi bumerang besar bagi dirinya termasuk capres yang diusung PAN dalam kontestasi Pemilu 2024.
Bukan tanpa sebab, konteks kata amin yang dimaksud Zulhas, bisa jadi mengarah terhadap paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin yang saat ini dikenal dengan AMIN. Dengan begitu, bacaan amin tak dilantunkan oleh makmum karena tidak mendukung pasangan capres-cawapres itu.
Terlepas dari konteks bercanda atau memang sengaja menyulut isu menjelang Pemilu, lalu bagaimana hukumnya mengucap amin setelah imam salat membaca Al Fatihah?.
Melansir muslim.or.id, sebutan amin ketika imam selesai membaca surat Al Fatihah hukumnya sunnah atau dianjurkan, bagi imam dan makmum itu sendiri.
"Disunnahkan bagi yang membaca Surat Al Fatihah untuk mengucapkan aamiin setelah membacanya. Ulaya Syafi'iyah dan ulama lainnya menyatakan bahwa dianjurkan mengucapkan aamiin bagi orang yang membaca Al Fatihah di luar salat, terlebih jika di dalam salat baik ia salat sendiri, sebagai imam, maupun sebagai makmim, begitu pula di keadaan lainnya," tafsir Ibnu Katsir, 1:44-145.
Dijelaskan juga dalam mengucapkan kata aamiin, boleh dibaca jahr (keras) ketika salat Maghrib, Isya dan Subuh.
Baca Juga
Makmum juga dianjurkan membaca secara sirr (lirih) ketika menunaikan Salat Ashar dan Dzuhur.
Lebih lanjut, mengutip dari almanhaj.or.id, disebutkan bahwa ucapan amin sendiri adalah bentuk upaya manusia agar doanya terkabul.
"Apabila kalian salat maka luruskanlah shaf kalian kemudian hendaknya salah seorang di antara kalian menjadi imam. Apabila imam bertakbir maka kalian bertakbir dan bila imam mengucap ghairil maghdub bi'alaihim walaadh-dhalin, maka ucapkanlah amin, niscaya Allah mengabulkannya," Hadist Riwayat Muslim nomor 4/119.
Mengucapkan amin ketika usai membaca Al Fatihah dalam memang dianjurkan untuk diucap. Selain untuk terkabulnya doa, mengucap amin ketika di luar salat juga dianjurkan.
Berita Terkait
-
Pecah Telur Sejak 2014! Margin Bulog Naik Jadi 7 Persen demi Beras Satu Harga
-
Zulhas: Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi 20 Persen Adalah Sejarah Baru bagi Petani
-
Pemerintah Targetkan Cadangan Beras 4 Juta Ton pada 2026 demi Stabilitas Pangan
-
Pertimbangkan Usia dan Regenerasi, Maruf Amin Mundur dari Ketua Watim MUI
-
Zulhas Optimistis TPST Bantargebang Bersih Sampah dalam Dua Tahun lewat Skema WTE
Terpopuler
-
Prabowo Koreksi Desain IKN: Tambah Embung dan Perkuat Antisipasi Karhutla
-
Presiden Prabowo Melawat ke Inggris Pekan Depan, Bidik Kerja Sama Universitas Papan Atas
-
Denmark Peringatkan AS: Upaya Rebut Greenland Bisa Jadi Lonceng Kematian NATO
-
Menteri PKP Targetkan Pembangunan Ratusan Rusun Subsidi Sepanjang 2026
-
Kemenhaj: Petugas Haji Wajib Berseragam dan Tidak Pakai Ihram saat Puncak Armuzna
Terkini
-
Prabowo Koreksi Desain IKN: Tambah Embung dan Perkuat Antisipasi Karhutla
-
Presiden Prabowo Melawat ke Inggris Pekan Depan, Bidik Kerja Sama Universitas Papan Atas
-
Denmark Peringatkan AS: Upaya Rebut Greenland Bisa Jadi Lonceng Kematian NATO
-
Menteri PKP Targetkan Pembangunan Ratusan Rusun Subsidi Sepanjang 2026
-
Kemenhaj: Petugas Haji Wajib Berseragam dan Tidak Pakai Ihram saat Puncak Armuzna