Matamata.com - Rencana Pilpres 2024 berjalan satu putaran yang ditargetkan oleh paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran dikritik oleh banyak pihak, termasuk kubu pemenangan paslon nomor urut 3.
Melalui Jubir Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud, Yogen Sogen menilai bahwa upaya paslon nomor urut 2 yang baru-baru ini mendapat nilai elektabilitas sebesar 51 persen adalah penggiringan opini publik.
"Ini hanya penggiringan opini dengan upaya memuluskan Prabowo-Gibran menang satu putaran saja," terangnya dikutip, Rabu (17/1/2024).
Di sisi lain, dengan jumlah elektabilitas dari beberapa lembaga survei yang menyebutkan angka Prabowo-Gibran mencapai 51,8 persen termasuk upaya membungkam nalar kritis publik.
Sehingga, hasil itu hanyalah potret survei yang tak memiliki gagasan konseptual soal pembangunan. Bukan tanpa alasan, hasil survei dari beberapa lembaga juga berpotensi tak netral dan berpihak ke salah satu paslon.
Yogen juga berpendapat bahwa paslon nomor urut 3 mengantongi angka dukungan yang tidak kalah besar. Hal itu tampak dari banyaknya antusias warga ketika Ganjar dan Mahfud mendatangi lokasi kampanye.
"Kami tak hanya berbicara soal hasil survei saja. Tapi melihat langsung dukungan yang lahir dari masyarakat," terang dia.
Berita Terkait
-
Heboh Pernyataan Airlangga Hartanto Soal Anggaran Makan Siang Gratis, Bikin Netizen Khawatir: Takut Disunat!
-
Dear Cak Lontong, Lagu Ini Khusus Buat Kamu: Concote Tolong Dikondisikan!
-
Demi Nyaleg di Pemilu 2024, Vicky Prasetyo Akui Bobol Tabungan
-
Denny Cagur Cemas Tunggu Hasil Penghitungan Suara di KPU, Ini Pesan Mendiang Ibunda
-
Sebut Kemenangan Prabowo Settingan, Umi Pipik Puji Sifat Anies Mirip Rasullulah, Netizen : Istighfar!
Terkini
-
Tren Dediphobia Viral, Anak Raffi Ahmad Ikut Tantangan: Dedi Mulyadi Tanggapi Keinginan Rafathar
-
Syahrini Kembali Mencuri Perhatian, Tampil Memesona di Karpet Merah Cannes 2025
-
Chris Brown Ditangkap Polisi Inggris, Tersandung Kasus Penyerangan Usai Konser
-
Resmi Sandang Gelar Sarjana, Teuku Wisnu Dapat Pujian dari Shireen Sungkar dan Realisasikan Janji pada Orang Tua
-
Band Kotak Menang Telak di Pengadilan: Hak Atas Nama Band Resmi Jadi Milik Chua Cs