Matamata.com - Pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar, masuk dalam daftar teroris Uni Eropa. Ia akan dijatuhi sanksi atas serangan kelompok Palestina tersebut ke Israel awal Oktober 2023.
Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (16/1/2024). Sanksi yang akan diberlakukan itu berusaha membekukan dana dan aset keuangan lainnya yang diduga milik Sinwar di negara-negara anggota Uni Eropa.
Selain sanksi, mereka juga melarang perusahaan-perusahaan Uni Eropa menyediakan sumber daya ekonomi untuk Sinwar.
Untuk diketahui, Sinwar adalah mantan tahanan Israel yang menjalani hukuman 22 tahun penjara. Dia dibebaskan bersama lebih dari 1.000 tahanan warga Palestina lainnya, untuk ditukar dengan pembebasan seorang tentara Israel pada 2011 silam.
Israel menyatakan perang terhadap Gaza setelah Hamas menyerangnya pada 7 Oktober 2023, yang diyakini telah menewaskan 1.200 warga Israel dan membuat 240 orang tersandera.
Bombardermen Israel terhadap Gaza telah menewaskan lebih dari 24.000 warga Palestina yang kebanyakan perempuan dan anak-anak, serta membuat 1,9 juta dari lebih dari 2,2 juta penduduk di kantong Palestina tersebut kehilangan tempat tinggal.
Serangan-serangan itu juga menyebabkan krisis pangan, air bersih, dan obat-obatan.
Saat berbicara kepada wartawan di Markas Besar PBB di New York pada Senin, Sekjen PBB Antonio Guterres menyatakan keprihatinan mendalam atas jumlah korban sipil di Gaza yang “belum pernah terjadi sebelumnya” dan bencana kemanusiaan yang terjadi di kantong Palestina itu.
Terkini
-
Mulianya Bos DRW Skincare Sumbang Rp100 Juta untuk Korban Kebakaran Pasar Kutoarjo
-
Pendapatan Tumbuh 40 Persen Sepanjang 2023, Arkadia Digital Media Siapkan Strategi Tingkatkan Kinerja
-
Sebut Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Diingatkan Bagaimana SBY Memimpin Dulu
-
Foto Dirinya Menghadap Jokowi di Jogja jadi Sorotan, Kaesang Pangarep Bocorkan Isi Perbincangannya
-
Tanggapi soal Ramai Salam 4 Jari, Anies Baswedan Yakin Masyarakat Butuh Perubahan Besar