Riki Chandra | MataMata.com
Sejumlah pekerja migran Indonesia memperbaiki anak tangga di depan Istana Kehakiman di Putrajaya, Kamis (11/1/2024). [Dok.Antara]

Matamata.com - Empat Warga Negara Indonesia (WNI) lolos dari hukuman mati dan hukuman seumur hidup di Malaysia. Hal itu terungkap dalam sidang di Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia, dengan agenda menyidangkan peninjauan kembali sejumlah kasus vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup pada Kamis (18/1/2024).

Salah seorang WNI terpidana seumur hidup bernama Suhirman Maksom (51). Ia berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Suhirman duduk di deretan bangku panjang yang diapit enam deret bangku pengunjung sidang, tiga di sebelah kiri, dan tiga lainnya di sebelah kanan.

Secara berurutan satu per satu terpidana diminta untuk berpindah duduk di satu bangku panjang lainnya yang ada di depan dua deretan bangku yang sebelumnya mereka duduki.

Selain Suhirman, ada tiga WNI lain yang juga menjalani sidang. Mereka adalah Fernandez yang menghadapi hukuman mati karena kasus narkoba. Ia ditangkap pada 29 April 2004 dan pada hari itu majelis hakim menjatuhkan vonis 30 tahun penjara sejak tanggal dirinya ditangkap dan ditambah 12 kali cambukan.

Pengacara yang ditunjuk Perwakilan RI di Malaysia untuk mendampingi mereka dalam persidangan yakni Selvi Sandrasegaram memperkirakan ia baru bisa bebas sekitar 4 bulan ke depan.

Kemudian, Mohd Nor Fauzi yang juga menghadapi hukuman mati karena kasus narkoba. Ia ditangkap pada 13 Juli 2000, dan hari itu majelis hakim menjatuhkan vonis 30 tahun penjara dari tanggal dirinya ditangkap. Hari itu ia pun bebas, menurut Selvi.

Selanjutnya Burhanuddin Bardan yang juga menghadapi hukuman mati, ditangkap 26 Maret 2004 karena kasus narkoba, dan hari itu majelis hakim menjatuhkan vonis 30 tahun penjara dari tanggal dirinya ditangkap dan 12 cambukan. Pengacara memperkirakan ia baru akan bebas sekitar 3 bulan dari vonis terbaru dijatuhkan.

Load More