Baktora | MataMata.com
Capres Ganjar Pranowo usai bertemu dengan para petani bawang merah dan kelompok tani di Desa Kertabesuki, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2024). [Dok.Antara]

Matamata.com - Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo, mengkritisi ketentuan yang memungkinkan menteri, anggota legislatif, dan kepala daerah untuk tidak mengundurkan diri dari jabatannya saat maju sebagai calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) dalam Pilpres 2024.

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan risiko terkait penyalahgunaan kekuasaan dan penurunan kualitas demokrasi.

Ia menilai bahwa ketentuan tidak wajib mengundurkan diri dapat membahayakan situasi secara keseluruhan dan berisiko merugikan prinsip pemilu yang seharusnya bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil).

Baca Juga:
Beda Anies Baswedan dan Prabowo Subianto Soroti Korupsi di Indonesia, Capres 02 justru Kena Hujatan

"Kalau tidak mundur, ini masuk ke situasi yang penuh risiko," kata Ganjar dikutip, Kamis (18/1/2024).

Oleh karena itu, dia menyarankan agar setiap calon presiden atau calon wakil presiden sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Meskipun mempertimbangkan bahwa ini merupakan keputusan individual, yang memungkinkan untuk mengambil cuti atau tetap menjabat, Ganjar Pranowo berpendapat bahwa opsi terbaik adalah mengundurkan diri agar proses pemilu berlangsung dengan adil dan transparan.

Baca Juga:
Heboh Kabar Sri Mulyani Mundur, Ketum PAN Zulkifli Hasan: Jangan Suka Bikin Isu!

"Jadi lebih penting menjaga integritas demokrasi dan meminimalkan risiko penyalahgunaan jabatan itu," terang dia.

Capres nomor urut 2, Prabowo dan nomor urut 3, Ganjar saat berkampanye. (kolase Instagram)

Ganjar juga menyampaikan pandangan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menegaskan kewajiban pejabat negara untuk mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Meskipun terdapat pengecualian bagi beberapa jabatan tertentu, seperti Presiden, Wakil Presiden, pimpinan MPR, DPR, DPD, menteri, gubernur, dan lainnya, Ganjar menekankan bahwa menteri yang mencalonkan diri perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Ganjar Pranowo Yakin Maruarar Sirait Tinggalkan PDIP karena Sesuatu: Yang Tahu Hanya Bang Ara!

Seperti diketahui, salah satu capres yang maju dalam pemilu masih menjabat sebagai menteri. Prabowo Subianto, merupakan Menteri Pertahanan yang masih bertugas hingga saat ini.

Tak jarang, Ketum Gerindra ini mengambil cuti untuk beberapa kegiatan kampanye yang harus ia lakukan. Bersama Gibran Rakabuming Raka, Prabowo masih berupaya mendulang suara untuk dukungannya di Pilpres nanti.

Meski masih menjabat sebagai Menhan, Prabowo Subianto juga masih melaksanakan tugas negara. Tak jarang ia menemani Jokowi dalam beberapa kegiatan kunjungannya.

Load More