Matamata.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan kunjungan kerja ke Beijing dan Shanghai, Tiongkok, guna memperkaya perspektif dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyebut bahwa kunjungan ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak lembaga tersebut berdiri pada 2003. “Kami ingin mempelajari sistem pengawasan penyiaran di Tiongkok yang bisa relevan untuk diterapkan di Indonesia,” ujar Ubaidillah dalam pertemuan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, Senin (30/6) malam.
Delegasi KPI juga terdiri dari para komisioner seperti Tulus Santoso, Muhammad Hasrul Hasan, dan Aliyah. Mereka sebelumnya mengunjungi Shanghai untuk bertemu dengan Shanghai Media Group (SMG), dan di Beijing melanjutkan dialog dengan China Media Group (CMG) serta The National Radio and Television Administration (NRTA).
Selain menggali sistem regulasi media di China, diskusi dengan WNI dan mahasiswa di Beijing juga membahas isu literasi digital. Salah satunya disampaikan oleh Anastasia Laras, mahasiswi di Beijing Normal University, yang menanyakan upaya peningkatan konten positif tentang Indonesia dan China.
Menanggapi hal itu, Ubaidillah mengakui bahwa KPI memiliki keterbatasan dalam mengampanyekan literasi digital secara luas. “Kegiatan kami terbatas, hanya bisa menjangkau 30-40 orang per acara. Namun, ini adalah tanggung jawab bersama dengan kementerian dan lembaga lainnya,” jelasnya.
Ubaidillah juga menyoroti pentingnya literasi digital, terutama pascapandemi, mengingat banyak anak dan orang tua yang kini aktif menggunakan gawai untuk mengakses konten daring. KPI, lanjutnya, ingin melihat bagaimana China mengelola media sosial dan platform digital agar dapat menjadi referensi alternatif selain dari Eropa dan Amerika.
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Tiongkok dan Mongolia, Djauhari Oratmangun, menambahkan bahwa kerja sama digital antara kedua negara telah terjalin melalui program pertukaran influencer. “Influencer dari China sudah kami undang ke Indonesia untuk mempromosikan pariwisata. Ke depan, bisa juga ada kolaborasi konten antara kreator digital kedua negara,” tuturnya.
Kunjungan KPI ini dilakukan di tengah polemik publik terkait revisi RUU Penyiaran. Sejumlah pasal dalam draf rancangan menuai kritik, seperti larangan tayangan jurnalistik investigasi serta kewenangan KPI dalam menangani sengketa pers, yang sebelumnya merupakan ranah Dewan Pers sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Selain itu, pasal mengenai larangan siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik juga dinilai multitafsir dan berpotensi mengancam kebebasan pers.
Komisi I DPR sebelumnya menyatakan bahwa perubahan fundamental dalam industri penyiaran menuntut regulasi baru yang adaptif. Rapat dengar pendapat dengan Panja RUU Penyiaran dan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) digelar pada Maret 2025 untuk membahas hal ini lebih lanjut. (Antara)
Berita Terkait
-
Tangkis Pernyataan Trump, China Beberkan Data Dominasi Energi Angin Dunia
-
Di Davos, China Janjikan Dukungan Penuh untuk Perdagangan Bebas Global
-
Panas! China Sebut Kesepakatan Cip AS-Taiwan Langgar Kedaulatan Beijing
-
Denmark Peringatkan AS: Upaya Rebut Greenland Bisa Jadi Lonceng Kematian NATO
-
Beijing Tegaskan Isu Taiwan Urusan Dalam Negeri, Respons Klaim Donald Trump
Terpopuler
-
KBM App Goes to Korea, Nikmatnya Strawberry Raksasa
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya dan Minta Maaf Telah Meninggalkan Sejak Bayi
Terkini
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
-
MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace, Istana: Kami Akan Berdialog