Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa pihak swasta dalam penyidikan dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa dua orang dari kalangan wiraswasta, berinisial Z dan RI, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (1/7).
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari upaya KPK mengusut perkara yang mulai diungkap ke publik pada 20 Juni 2025 lalu. Lembaga antikorupsi tersebut mengumumkan telah menetapkan satu penyelenggara negara sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan dugaan penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar.
Sejak 23 hingga 26 Juni 2025, KPK telah memanggil delapan saksi dari unsur aparatur sipil negara (ASN), mayoritas adalah pejabat pengadaan di Sekretariat Jenderal MPR RI tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Beberapa nama yang diperiksa antara lain Cucu Riwayati selaku pejabat pengadaan tahun 2020–2021, Fahmi Idris dari Pokja-UKPBJ tahun 2020, Dyastasita Widya Budi selaku pejabat pembuat komitmen 2020, hingga Joni Jondriman, Kepala UKPBJ tahun yang sama.
Selain itu, turut dimintai keterangan Kartika Indriati Sekarsari (pejabat PBJ 2020–2023), Darojat Agung Sasmita Aji, Novi Prasetya, dan Haryanto yang juga tercatat sebagai bagian dari Pokja-UKPBJ tahun 2020.
Hingga kini, penyidikan masih berjalan dan KPK belum mengumumkan penambahan tersangka lain dalam kasus tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
KPK Ungkap Modus Gus Alex Intervensi Kebijakan 'Jalur Kilat' Daftar Haji
-
KPK Bongkar Modus Yaqut Terima Fee Percepatan Haji: Tarif Hingga Rp84 Juta per Jemaah
-
Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji
-
KPK: Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp46 Miliar dari Proyek Outsourcing
Terpopuler
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi