Matamata.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 bukan hanya bertujuan mendorong peningkatan produksi migas dari sumur rakyat, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menertibkan praktik kilang minyak ilegal.
“Dengan hasil minyak dari sumur rakyat yang dibeli langsung oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), diharapkan tidak ada lagi pengolahan minyak secara ilegal,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7).
Permen yang diundangkan pada 10 Juni 2025 itu memberikan peluang bagi pelaku UMKM, koperasi, hingga BUMD untuk turut mengelola sumur rakyat secara legal. Pemerintah kini tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap keberadaan sumur rakyat bersama pemda, SKK Migas, serta sejumlah kementerian dan aparat penegak hukum.
Langkah ini ditujukan untuk mengatur kembali aktivitas eksplorasi minyak dari sumur rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin. Dalam masa transisi selama empat tahun, pemerintah akan melakukan pembinaan dan perbaikan pengelolaan agar sesuai dengan praktik teknik yang baik (good engineering practice).
Bila dalam kurun waktu tersebut tak ada perbaikan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM akan mengambil tindakan yang bisa berujung pada penghentian operasional sumur tersebut.
Yuliot menjelaskan, hasil produksi sumur rakyat nantinya akan dibeli KKKS dengan harga 80 persen dari patokan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Oil Price (ICP). Hal ini diharapkan menjadi insentif agar pengelola tidak lagi menjual ke kilang ilegal.
Ia juga mengingatkan bahaya pengolahan ilegal yang tidak memenuhi standar teknis, karena berisiko merusak mesin atau kendaraan bila digunakan oleh masyarakat. “Kami tidak akan membiarkan pengolahan ilegal terus berlangsung. Harus ada penertiban,” tegasnya.
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 disusun untuk memperbaiki tata kelola sektor migas, meningkatkan produksi nasional, mengurangi dampak negatif lingkungan dan sosial, serta memastikan perlindungan investasi dan penerapan teknologi migas terkini. (Antara)
Terpopuler
-
Tring! by Pegadaian FORESTRA 2026 Umumkan Jajaran Penampil Tahap 2, Merayakan Harmoni Musik dan Alam di Tengah Hutan
-
Menuju Panggung Internasional, Atlet Muda Indonesia Dibina dengan Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
Terkini
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
-
Mensesneg Prasetyo Hadi Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
-
Pemprov DKI Siapkan Anggaran LPDP Khusus Jakarta Rp100 Miliar untuk Tahun Depan