Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) untuk memperhatikan aspek pencegahan korupsi dalam proses pengadaan pesawat baru.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan pentingnya langkah pencegahan agar persoalan hukum yang pernah terjadi terkait pengadaan pesawat tidak terulang kembali.
"Kita harus memastikan tidak mengulang kesalahan. Pengadaan sebesar ini harus transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan," ujar Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo. Ia menyoroti potensi konflik kepentingan yang bisa mengurangi independensi pengambil keputusan dalam proses pengadaan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menegaskan lembaganya akan melakukan pemantauan secara berlapis. Menurutnya, risiko pengadaan bernilai besar seperti permainan harga, manipulasi spesifikasi, konflik kepentingan, hingga potensi gratifikasi harus diantisipasi sejak awal.
Dari pihak perusahaan, Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan memastikan pihaknya berkomitmen menjalankan pengadaan sesuai aturan.
"Kami pastikan setiap rupiah dalam pengadaan ini dikelola secara bertanggung jawab," tegas Wamildan.
Ia menambahkan, Garuda terus berkomunikasi dengan KPK guna memperkuat komitmen tersebut sekaligus memperoleh rekomendasi mitigasi risiko agar transaksi tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Saat ini, Garuda tengah melakukan negosiasi dengan Boeing terkait opsi pembelian pesawat dengan nilai transaksi mencapai 8,03 miliar dolar AS. Proses tersebut mencakup perubahan kontrak lama (PA 2158), skema deposit, hingga risiko tuntutan kreditur. (Antara)
Berita Terkait
-
Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp10,27 Triliun, Ahmad Sahroni: Ini Standar Baru Pemberantasan Korupsi
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Prabowo Targetkan Dana Penyelamatan Negara Rp10 Triliun untuk Perbaikan Puskesmas dan Sekolah
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan dan Bersiap Operasi
Terpopuler
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi
Terkini
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi