Matamata.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah agar memperkuat pengawasan terhadap aktivitas impor pakaian bekas atau thrifting ilegal yang dinilai semakin mengancam industri tekstil nasional.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin, menyatakan maraknya peredaran pakaian bekas ilegal tidak hanya merugikan pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga membahayakan kelangsungan UMKM serta lapangan kerja di sektor tekstil.
“Pakaian bekas yang beredar secara ilegal tentu ini kan sangat memukul industri kita di dalam negeri, terutama para UMKM yang ada di berbagai daerah,” ujar Saleh dalam Forum Komunikasi Anggota Luar Biasa Kadin Menjelang Rapimnas di Jakarta, Jumat malam.
Saleh menegaskan, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terutama pada jalur masuk barang impor, baik melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan ilegal yang kerap menjadi pintu distribusi pakaian bekas.
Ia menilai penindakan harus memberikan efek jera, agar pelaku usaha tekstil lokal tidak kalah bersaing hingga terancam gulung tikar akibat serbuan barang bekas impor.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya soal perdagangan, tetapi juga berkaitan erat dengan keberlangsungan tenaga kerja, khususnya pada industri konveksi dan kerajinan seperti batik yang menyerap banyak pekerja.
“Ini kan juga menyerap tenaga kerja. Di samping itu, juga bagaimana kita dapat meningkatkan produktivitas industri kita,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan. Dalam pertemuan bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11), mereka berargumen bahwa thrifting seharusnya dianggap bagian dari UMKM dengan pasar yang berbeda, sehingga dinilai tidak tepat jika dikatakan melemahkan usaha kecil lokal.
Saleh menanggapi bahwa pemerintah memang perlu mendengar aspirasi semua pihak, termasuk pedagang thrifting. Namun, ia menegaskan kebijakan tetap harus memprioritaskan keberlangsungan industri tekstil lokal.
Sebagai langkah antisipasi, Kadin sebelumnya telah mengusulkan pembatasan jalur masuk produk tekstil impor. Produk tekstil dan pakaian jadi tidak diperbolehkan langsung masuk ke pelabuhan di Jawa, tetapi melalui pelabuhan di luar Pulau Jawa sebelum didistribusikan.
“Kami pernah mengusulkan agar kita terutama produk tekstil, TPT itu tidak boleh masuk langsung ke pelabuhan di Pulau Jawa. Sebaiknya masuk ke pelabuhan di luar Pulau Jawa. Misalnya, di Bitung, atau di mana, baru boleh masuk ke Pulau Jawa,” kata Saleh.
Ia menambahkan, meski usulan tersebut sudah beberapa kali dibahas dalam rapat tingkat kabinet, implementasinya hingga kini masih belum terealisasi.
“Beberapa kali kami dari Kadin Indonesia menyampaikan hal ini. Ya tentu ini juga beberapa kali saya tahu memang dibahas di tingkat kabinet, tetapi pelaksanaannya sampai sekarang belum,” tambahnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Temui Komunitas Bisnis AS Jelang Penandatanganan Perjanjian ART
-
Menkomdigi Tegaskan Siap Ikuti Aturan Larangan Thrifting di Media Sosial
-
Kementerian UMKM Apresiasi Shopee Tertib Aturan Larangan Jual Pakaian Bekas Impor
-
Kadin: Program Magang Bergaji UMP Bisa Dongkrak Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja
Terpopuler
-
Usai Lebaran Idul Fitri 2026, Wardatina Mawa bakal Gugat Cerai Insanul Fahmi
-
Viral Troli Jadi Mainan 'Kereta-keretaan', Bandara Lombok Tegaskan Aturan Fasilitas
-
Sah! Prihati Pujowaskito dan Saiful Hidayat Resmi Nakhodai BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
-
Mudik Lebaran 2026: Ada Kebijakan WFA untuk Urai Kemacetan 144 Juta Orang
-
Buka 'Era Keemasan Baru', Prabowo dan Donald Trump Sepakati Perjanjian Dagang Timbal Balik
Terkini
-
Viral Troli Jadi Mainan 'Kereta-keretaan', Bandara Lombok Tegaskan Aturan Fasilitas
-
Sah! Prihati Pujowaskito dan Saiful Hidayat Resmi Nakhodai BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
-
Mudik Lebaran 2026: Ada Kebijakan WFA untuk Urai Kemacetan 144 Juta Orang
-
Buka 'Era Keemasan Baru', Prabowo dan Donald Trump Sepakati Perjanjian Dagang Timbal Balik
-
Wapres Gibran Buka Pengaduan di Kebon Sirih, Bantu Warga Tak Mampu Bayar SPP