Matamata.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di berbagai platform media sosial.
“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital akan sejalan dengan regulasi pemerintah secara keseluruhan. Terkait mekanisme larangan tersebut di ruang digital, Meutya mengatakan aturan teknisnya akan disusun lebih lanjut, termasuk aspek pengawasan dan tahapan implementasinya.
“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce telah sepakat melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian impor bekas secara lebih humanis dan selektif.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga telah menghentikan aktivitas perdagangan baju bekas impor di platform e-commerce guna menekan maraknya praktik thrifting.
Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya menindak penjualan pakaian impor ilegal yang dinilai merugikan industri fesyen lokal serta melanggar ketentuan perdagangan.
Platform e-commerce pun diminta mematuhi regulasi, termasuk ketentuan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengenai perizinan berusaha, periklanan, serta pengawasan pelaku usaha dalam sistem perdagangan elektronik.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas impor ilegal.
Budi mengingatkan bahwa larangan tersebut sudah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor maupun impor. (Antara)
Baca Juga
Berita Terkait
Terpopuler
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo