Matamata.com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengapresiasi platform e-commerce Shopee yang dinilai telah mematuhi aturan pemerintah terkait larangan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting.
Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan Shopee menjadi salah satu platform yang telah menindak penjual yang melanggar aturan tersebut.
“Shopee saya search sudah steril. Saya apresiasi usaha teman-teman e-commerce semua,” ujar Temmy dalam pertemuan di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Jumat (7/11).
Temmy menjelaskan, Kementerian UMKM mengundang Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) serta sejumlah platform seperti Shopee, TikTok, Tokopedia, dan Lazada untuk bersinergi dalam mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami ingin bersinergi dan berkolaborasi agar semua platform comply dengan regulasi bersama. Platform perlu menertibkan penjual yang masih memperdagangkan produk impor bekas,” kata Temmy.
Deputy Director of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menyampaikan Shopee telah melakukan berbagai langkah untuk menegakkan kebijakan tersebut.
Menurut dia, sejak 2023 Shopee telah menjalankan ketentuan dalam Permendag No. 40 Tahun 2022 dan Permendag No. 31 Tahun 2023 terkait pengendalian impor barang bekas.
“Shopee sudah memblokir lebih dari satu juta keyword dan menurunkan ratusan ribu produk yang berkaitan dengan thrifting impor. Puluhan ribu toko juga terdampak karena terdeteksi melanggar peraturan yang berlaku,” kata Radynal.
Shopee, lanjut Radynal, juga memberikan edukasi dan notifikasi langsung kepada penjual apabila ditemukan pelanggaran.
Perusahaan menurunkan produk secara manual melalui tim khusus agar pelaku UMKM lokal tidak ikut terdampak.
“Proses pengecekan manual terus kami jalankan untuk menjaga akurasi. Sebagai platform berbasis User Generated Content (UGC), kami juga menindaklanjuti laporan pengguna dengan pemeriksaan produk,” ujarnya.
Ia menambahkan, tantangan utama yang dihadapi platform e-commerce adalah penjual yang berusaha mengakali sistem dengan mengganti atau memodifikasi kata kunci agar sulit terdeteksi.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, pelaku usaha thrifting akan diarahkan untuk menjual produk buatan dalam negeri setelah akses masuk pakaian bekas impor ditutup oleh Kementerian Keuangan.
“Hulunya itu ada di Kementerian Keuangan karena alur barang masuk ada di sana. Sekarang tinggal butuh konsistensi aparatur bea cukai untuk menyerap di situ, baru nanti di tengah-tengahnya tugas kami,” ujar Maman dalam pembukaan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSIS) di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11). (Antara)
Berita Terkait
-
Kadin Minta Pemerintah Perketat Impor Ilegal untuk Selamatkan Industri Tekstil
-
Menkomdigi Tegaskan Siap Ikuti Aturan Larangan Thrifting di Media Sosial
-
Penuhi Kebutuhan Makan Rp 1 Juta Per Hari dan Biaya Lahiran, Stok Baju Bekas Denise Chariesta Masih Banyak
-
Usai Buka Donasi Persalinan, Denise Chariesta Kini Jualan Baju Bekas: Sekarang Miskin Beneran?
-
Nagita Slavina Juga Jual Baju Bekas: Untung Ayu Ting Ting Duluan, Jadi Gak Dibilang Plagiat
Terpopuler
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
-
211 Titik Blank Spot di Sulsel Segera Teraliri Internet, Pemerintah Targetkan Aktivasi Akhir Tahun
-
Wapres Gibran Janji Percepatan Penanganan Bencana di Sumut
-
Sekjen Liga Muslim Dunia Sampaikan Belasungkawa dan Tawaran Dukungan untuk Korban Banjir Indonesia
-
Mangkir Dua Kali, Selebgram Lisa Mariana Dijemput Paksa Terkait Video Asusila
Terkini
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
-
211 Titik Blank Spot di Sulsel Segera Teraliri Internet, Pemerintah Targetkan Aktivasi Akhir Tahun
-
Wapres Gibran Janji Percepatan Penanganan Bencana di Sumut
-
Sekjen Liga Muslim Dunia Sampaikan Belasungkawa dan Tawaran Dukungan untuk Korban Banjir Indonesia
-
Mangkir Dua Kali, Selebgram Lisa Mariana Dijemput Paksa Terkait Video Asusila