Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya memperkuat penyelesaian sengketa di luar pengadilan (nonyudisial) sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional yang berkeadilan dan berakar pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Saat membuka Indonesian Arbitration Week and Indonesia Mediation Summit 2025 di Denpasar, Bali, Rabu (5/11), Yusril mengatakan bahwa bangsa Indonesia memiliki tradisi panjang dalam menyelesaikan konflik melalui musyawarah, mufakat, dan jalan damai. Nilai tersebut, katanya, sejalan dengan filosofi hukum Islam maupun adat istiadat Nusantara.
“Kita sedang menyaksikan pergeseran paradigma besar dalam filsafat hukum, dari yang konfrontatif menuju pola penyelesaian yang damai, mencari titik temu, dan mengedepankan keadilan yang bermartabat,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/11).
Menurutnya, perdamaian bukan sekadar kesepakatan, melainkan ikrar mulia yang memiliki kekuatan hukum. Ia mengutip konsep maslahat dalam hukum Islam yang bermakna mencari kebaikan bersama antara pihak yang bersengketa.
Semangat itu, lanjutnya, harus menjadi dasar pengembangan sistem hukum nasional dalam memperkuat penyelesaian sengketa nonyudisial seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Yusril juga menyoroti tiga tantangan utama dalam penguatan sistem penyelesaian sengketa di Indonesia.
Pertama, tantangan kultural, yakni masih kuatnya pandangan masyarakat bahwa pengadilan merupakan satu-satunya jalan mencari keadilan.
Kedua, tantangan regulasi, yaitu perlunya pembaruan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa agar lebih adaptif terhadap perkembangan era digital.
Ketiga, tantangan sumber daya manusia (SDM) yang menuntut peningkatan kapasitas mediator, konsiliator, dan arbiter agar memahami aspek hukum sekaligus teknologi, keuangan, dan industri kreatif.
“Kesadaran baru perlu dibangun bahwa mediasi dan arbitrase bukan tanda kelemahan, melainkan kematangan berpikir dalam menyelesaikan persoalan secara adil. Hukum tidak harus selalu kaku; yang utama adalah spirit keadilan dan semangat kebangsaan,” ujar Yusril.
Ia juga menekankan pentingnya keberanian bangsa menggunakan sistem hukum nasional dalam kontrak dan penyelesaian sengketa internasional. Ia mencontohkan sejumlah kasus arbitrase luar negeri yang merugikan Indonesia karena tidak menggunakan hukum nasional sebagai dasar penyelesaian.
“Sudah saatnya Indonesia menegaskan kedaulatan hukumnya. Jika sengketa bisa dimediasi dan diselesaikan di dalam negeri, maka penyelesaiannya sebaiknya dilakukan di Tanah Air dengan hukum Indonesia,” tegasnya.
Menurut Yusril, penyelesaian sengketa nonyudisial mencerminkan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Kalau suatu masalah bisa diselesaikan dengan damai, jangan dipaksakan ke jalur peradilan. Perdamaian yang lahir dari hati jauh lebih adil dan manusiawi daripada keputusan yang hanya bersandar pada teks hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabele Gayo menyampaikan bahwa sejak 2022 hingga 2025, DSI telah melatih dan mensertifikasi lebih dari 5.500 mediator nonhakim di seluruh Indonesia, dengan 75 persen di antaranya telah aktif di pengadilan negeri dan pengadilan agama.
Selain itu, DSI memiliki 144 konsiliator, 180 ajudikator, 850 arbiter, dan 125 praktisi dewan sengketa di sektor jasa konstruksi.
Sebagai lembaga terakreditasi Mahkamah Agung (MA), DSI juga menjalin kerja sama dengan berbagai mitra internasional, termasuk ASEAN International Alternative Dispute Resolution (AIDRA), guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para praktisi penyelesaian sengketa.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi ruang untuk berbagi pengalaman dan memperkuat sinergi antarpraktisi. Dengan begitu, layanan penyelesaian sengketa di Indonesia akan semakin kuat, cepat, dan efisien,” kata Prof. Sabele.
Dalam acara yang diselenggarakan oleh DSI tersebut turut hadir jajaran pimpinan Kemenko Kumham Imipas, Presiden AIDRA Abraham Kuadat, serta para praktisi hukum dan mediator dari dalam dan luar negeri.
Selain itu, DSI juga memberikan penghargaan kepada mediator dan arbiter berprestasi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka menjaga integritas dan profesionalisme di bidang penyelesaian sengketa. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR Sahkan RUU Polri, Menteri Hukum Sebut Regulasi Baru Dukung Adaptasi Teknologi
-
Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Dugaan Kasus Korupsi Imigrasi di KPK
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
-
KPK Targetkan Pelimpahan Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Rampung Usai Musim Haji 2026
Terpopuler
-
DPR Ingatkan Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Honorer Jangan Jadi Beban Baru
-
Kemenhaj Samakan Durasi Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah Jadi Sebulan Penuh
-
Menpora Erick Thohir: Nobar Piala Dunia 2026 Gerakkan Ekonomi dan UMKM
-
Wamentan Sudaryono Tegaskan Bantuan Pertanian Gratis, Minta Petani Laporkan Pungli
-
Menkeu Purbaya: Imunitas Patriot Bond Hanya Berlaku untuk Dana yang Diinvestasikan
Terkini
-
DPR Ingatkan Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Honorer Jangan Jadi Beban Baru
-
Kemenhaj Samakan Durasi Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah Jadi Sebulan Penuh
-
Menpora Erick Thohir: Nobar Piala Dunia 2026 Gerakkan Ekonomi dan UMKM
-
Wamentan Sudaryono Tegaskan Bantuan Pertanian Gratis, Minta Petani Laporkan Pungli
-
Menkeu Purbaya: Imunitas Patriot Bond Hanya Berlaku untuk Dana yang Diinvestasikan