Matamata.com - Koalisi masyarakat sipil Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat bencana nasional akibat banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
"Kami mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, di Banda Aceh, Minggu (1/12).
Koalisi tersebut terdiri dari LBH Banda Aceh, MaTA, AJI Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), serta International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS).
Alfian menjelaskan, bencana yang terjadi di tiga provinsi tersebut mengakibatkan dampak besar, termasuk korban jiwa, kerusakan infrastruktur, rumah terdampak, hingga terhambatnya aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Menurut dia, ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, serta sejumlah fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, dan jalan nasional mengalami kerusakan parah.
"Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan," katanya.
Ia menambahkan, kelangkaan bahan pangan, listrik padam, serta terganggunya jaringan komunikasi semakin memperburuk kondisi di lapangan dan membuat proses penanganan darurat berjalan lambat.
Alfian menilai kapasitas pemerintah daerah sudah tidak lagi memadai dalam menangani bencana berskala besar tersebut, terlebih kondisi keuangan daerah—terutama Aceh—dinilai tidak cukup untuk penanganan jangka panjang.
Sementara itu, Advokat LBH Banda Aceh, Rahmad Maulidin, menyampaikan bahwa permintaan penetapan status darurat bencana nasional memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP Nomor 21 Tahun 2008, hingga PP Nomor 17 Tahun 2018.
Ia menjelaskan bahwa indikator penetapan darurat bencana nasional mencakup besarnya jumlah korban atau pengungsi, kerugian material, luas wilayah terdampak, serta terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan.
Baca Juga
Selain itu, status tersebut berlaku ketika pemerintah daerah terdampak tidak lagi mampu memobilisasi sumber daya manusia dan logistik penanganan, termasuk evakuasi, penyelamatan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar warga.
Ia mencontohkan kondisi di Aceh, di mana sejumlah kabupaten/kota telah menyatakan tidak mampu menangani bencana. Kondisi di lapangan juga menunjukkan proses evakuasi dan distribusi bantuan belum optimal akibat terputusnya akses transportasi dan komunikasi.
Dengan kondisi tersebut, koalisi masyarakat sipil meminta Presiden Prabowo segera menetapkan status darurat bencana nasional sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak warga terdampak.
"Selain itu, kami juga mendorong agar Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk bersama-sama meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan status darurat bencana nasional," tutur Rahmad Maulidin. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Tegas: Sitaan Balpres Ilegal Tak Akan Dikirim untuk Korban Bencana Sumatera
-
Prabowo Minta Maaf, Pemerintah Terus Kebut Pemulihan Listrik Aceh yang Masih Terkendala
-
PrabowoPutin Bahas Bebas Visa dan Dukungan Nuklir dalam Pertemuan Tiga Jam di Kremlin
-
Gus Ipul: Donasi Bencana Boleh Dibuka Siapa Saja, Asal Transparan dan Bisa Dipertanggungjawabkan
-
Golkar Tekankan Legislator Daerah Harus Sigap Hadapi Bencana
Terpopuler
-
Dari Jakarta Hingga Jayapura, Special Screening Film Timur Banjir Antusiasme Penonton
-
BGN Perketat SOP MBG, Distribusi Makanan Kini Hanya Sampai Depan Pagar Sekolah
-
Stok Pangan DIY Dipastikan Aman Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK Soroti Rekrutmen Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
-
Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Atlet SEA Games, Kirim Salam dan Siapkan Bonus Rp1 Miliar
Terkini
-
Dari Jakarta Hingga Jayapura, Special Screening Film Timur Banjir Antusiasme Penonton
-
BGN Perketat SOP MBG, Distribusi Makanan Kini Hanya Sampai Depan Pagar Sekolah
-
Stok Pangan DIY Dipastikan Aman Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK Soroti Rekrutmen Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
-
Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Atlet SEA Games, Kirim Salam dan Siapkan Bonus Rp1 Miliar