Elara | MataMata.com
Ilustrasi - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meluncurkan kampanye edukasi publik bertajuk "STOP-CEK-LAPOR", Jakarta, Rabu (10/12/2025) (ANTARA/HO-Bea Cukai)

Matamata.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan telah menerima 7.219 aduan penipuan hingga November 2025. Dari jumlah itu, 2.751 laporan menimbulkan kerugian materi, sementara 4.468 lainnya tidak disertai kerugian.

Dalam taklimat media di Jakarta, Rabu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan bahwa lebih dari separuh kasus tersebut terkait transaksi belanja daring.

"Sebanyak 61,8 persen laporan yang kami terima berasal dari modus belanja online, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu bekal pemahaman yang lebih jelas tentang alur kepabeanan," ujarnya.

Melihat tingginya kasus penipuan, DJBC meluncurkan kampanye edukasi publik “STOP-CEK-LAPOR”, sebuah gerakan nasional untuk membantu masyarakat mengenali tanda-tanda penipuan, memverifikasi informasi, dan melaporkannya melalui kanal yang tepat.

Nirwala menjelaskan, pelaku penipuan kerap memanfaatkan celah psikologis masyarakat dengan berbagai cara, mulai dari intimidasi paket tertahan hingga penyamaran sebagai petugas resmi. Minimnya literasi kepabeanan membuat korban mudah terjebak.

"Ini menjadi alasan besar kampanye STOP-CEK-LAPOR hadir, yaitu untuk menjembatani kesenjangan pengetahuan tersebut, sekaligus membantu masyarakat mengidentifikasi tanda-tanda penipuan sejak awal," ungkapnya.

Tiga Langkah Pencegahan Penipuan
Melalui kampanye ini, Bea Cukai memperkenalkan tiga langkah sederhana:

STOP – Masyarakat diminta menahan diri sebelum merespons pesan mencurigakan, mengklik tautan, membagikan data, atau melakukan transfer.
CEK – Verifikasi informasi melalui kanal resmi seperti Bravo Bea Cukai 1500225, situs beacukai.go.id, atau akun media sosial resmi.
LAPOR – Segera laporkan upaya penipuan melalui kanal pengaduan Bea Cukai atau ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bila sudah terjadi kerugian.
Nirwala menegaskan, masyarakat tidak perlu panik menghadapi pesan mencurigakan.

"Dalam prosedur resmi, pengguna jasa punya waktu beberapa hari untuk melakukan pembayaran sesuai tagihan yang diterbitkan, tidak ada kewajiban untuk mentransfer uang saat itu juga. Selain itu, Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi. Jadi kalau ada pihak yang mengaku petugas Bea Cukai meminta pembayaran lewat pesan dan rekening pribadi, itu sudah pasti penipuan," terangnya.

Laman AmanBersama untuk Periksa Modus Penipuan
Untuk memperkuat kampanye, Bea Cukai merilis laman AmanBersama di situs resminya. Halaman ini berfungsi sebagai pusat informasi penipuan berkedok Bea Cukai, berisi daftar modus terbaru, panduan verifikasi, dan akses kanal pelaporan.

Bea Cukai juga menggandeng berbagai instansi, termasuk OJK melalui IASC, POLRI, dan pemangku kepentingan terkait untuk memperluas jangkauan edukasi. Kolaborasi ini dianggap penting agar pesan pencegahan dapat mencapai kelompok masyarakat yang paling rentan.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang merasa bingung harus bertanya ke mana atau melapor ke siapa," kata Nirwala.

Ia menegaskan pentingnya keberanian untuk melapor.

"Siapa pun dapat menjadi target penipuan, tetapi melapor bukanlah sesuatu yang memalukan, melainkan langkah penting untuk melindungi diri dan orang lain. Dengan kampanye STOP-CEK-LAPOR dan laman AmanBersama, kami berkomitmen memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat. Mari bersama membangun ruang digital yang lebih aman!" imbuhnya. (Antara)

Load More