Matamata.com - Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, menegaskan bahwa aturan izin penggalangan dana untuk membantu korban bencana tidak boleh menjadi penghalang solidaritas warga.
Ia mengingatkan bahwa dalam situasi darurat seperti bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang dibutuhkan adalah respons cepat berdasarkan prinsip kemanusiaan.
“Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” ujarnya di Jakarta, Kamis. Pernyataan tersebut merespons penjelasan Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengenai kewajiban izin penggalangan dana.
Dini menjelaskan bahwa ketentuan izin tercantum dalam UU Nomor 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang serta dipertegas melalui Permensos Nomor 8/2021.
Namun, menurutnya, berbagai kajian sektor filantropi menunjukkan mekanisme perizinan yang berlaku kerap tidak selaras dengan kebutuhan darurat di lapangan, mulai dari proses yang memakan waktu hingga risiko kriminalisasi relawan.
Ia mengingatkan bahwa regulasi lain, yakni UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Perpres Nomor 75/2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, menekankan bahwa pendanaan bencana harus tersedia “tepat waktu dan tepat guna”.
Karena itu, ia mendorong pemerintah menyiapkan skema pengecualian prosedur atau mekanisme notifikasi cepat dalam situasi darurat, dengan pelaporan dilakukan setelah penyaluran.
Dengan adanya mekanisme tersebut, kata dia, relawan, komunitas, dan organisasi filantropi dapat bergerak cepat tanpa dibayangi ancaman kriminalisasi.
Selain soal perizinan, Dini juga meminta pemerintah daerah terdampak bencana agar segera mengelola alokasi dana Rp4 miliar dari Presiden secara transparan dan terukur sesuai prosedur penanggulangan bencana nasional.
“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat: logistik, naungan, layanan kesehatan, dan akses dasar. Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel,” katanya.
Ia menambahkan bahwa BNPB memiliki peranan penting dalam koordinasi, termasuk verifikasi kebutuhan, penentuan prioritas lokasi, serta prosedur teknis penyaluran dana bersama agar sesuai standar nasional.
“Kita semua satu tujuan; menyelamatkan nyawa, meringankan penderitaan warga, dan memulihkan kehidupan. Pemerintah harus memastikan pengaturan hukum tidak menghalangi kedermawanan rakyat—tapi pada saat yang sama menjamin akuntabilitas,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya menjelaskan bahwa siapa pun dapat mengumpulkan donasi, baik individu maupun lembaga, selama mengikuti ketentuan izin.
“Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kemensos kalau tingkat nasional, ya. Sangat mudah izinnya, enggak perlu rumit, yang paling penting nanti kalau sudah mendapatkan sumbangan itu dilaporkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa donasi di bawah Rp500 juta cukup diaudit secara internal, sementara di atas jumlah tersebut wajib menggunakan auditor bersertifikat agar penyaluran tepat sasaran.
“Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, dan untuk apa saja,” kata dia.
Berita Terkait
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Anggota DPR Ajak Gen Z Jaga Persatuan di Era Digital
-
Menbud Fadli Zon: Iduladha Perkuat Solidaritas Sosial dan Budaya Gotong Royong
-
Hilirisasi Dongkrak PNBP Minerba hingga Rp56 Triliun per Mei 2026
-
Rampai Nusantara: Pidato Presiden Prabowo di DPR Jaga Optimisme dan Stabilitas Nasional
-
Prabowo Minta Menteri Pangkas Birokrasi: Jangan Peras Pengusaha
Terpopuler
-
Cegah DBD! Warga Kalisari Jakarta Timur, Kompak di Pertemuan Jumantik
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
Terkini
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi