Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Muhammad Chusnul (MC) menerima aliran dana hingga Rp12 miliar dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut diterima MC selama menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara dan BTP Kelas I Wilayah Medan pada periode 2021–2024.
“Saudara MC selama bertugas sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) di BTP (Balai Teknik Perkeretaapian) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas I Wilayah Medan pada 2021-2024 menerima total Rp12 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
Asep merinci, jumlah tersebut terdiri atas penerimaan dari tersangka Dion Renato Sugiarto (DRS) sebesar Rp7,2 miliar pada periode 20 September 2021 hingga 10 April 2023, serta dari rekanan pelaksana proyek lainnya sekitar Rp4,8 miliar.
Dalam perkara ini, MC diduga mengatur pemenang lelang sejumlah paket proyek, antara lain pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung dan jalur Kisaran–Mambang Muda. Pengondisian dilakukan saat MC menjabat sebagai PPK di BTP Kelas II Sumbagut maupun BTP Kelas I Medan.
“Pemilihan dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut diputuskan sendiri oleh MC berdasarkan pengetahuan terhadap kinerja perusahaan yang sudah lama atau pernah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan BTP,” kata Asep.
Menurut KPK, MC juga lebih dulu menemui calon rekanan yang diproyeksikan memenangkan lelang di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pertemuan itu dilakukan karena sebagian besar perusahaan rekanan berdomisili di wilayah tersebut.
“Hal ini dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang,” ujar Asep.
Dalam pertemuan tersebut, MC disebut menyampaikan bahwa paket pekerjaan telah dipecah menjadi beberapa bagian dan pelaksanaannya dilakukan dengan mekanisme lintas tahun. Skema itu dimaksudkan agar para rekanan dapat bekerja sama dan tidak saling mengganggu dalam proses lelang.
Selain itu, MC juga menyerahkan harga perkiraan sementara (HPS) dan spesifikasi teknis kepada perusahaan milik Dion Renato serta rekanan lainnya agar dapat memenuhi persyaratan kualifikasi lelang.
Usai proses tersebut, MC berkoordinasi dengan kelompok kerja (pokja) lelang untuk memberi perhatian khusus kepada rekanan tertentu yang telah ditentukan sebagai pemenang.
“Kemudian karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari Mc harus segera dipenuhi. Jika tidak, maka pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya,” katanya.
Dari sejumlah perusahaan pemenang lelang, salah satunya adalah perusahaan milik Dion Renato. Dion juga ditunjuk MC sebagai pihak yang bertugas mengoordinasikan dan mengumpulkan permintaan kepada para rekanan, yang disebut sebagai “lurah”.
Kasus ini terungkap berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan. Hingga 1 Desember 2025, jumlah tersangka bertambah menjadi 19 orang, termasuk dua korporasi.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang tender oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang lelang. (Antara)
Berita Terkait
-
Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp10,27 Triliun, Ahmad Sahroni: Ini Standar Baru Pemberantasan Korupsi
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Prabowo Targetkan Dana Penyelamatan Negara Rp10 Triliun untuk Perbaikan Puskesmas dan Sekolah
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan dan Bersiap Operasi
Terpopuler
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi
Terkini
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi