Matamata.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku UMKM yang telah mengadopsi sistem pembayaran digital QRIS dilarang menolak transaksi tunai. Hal ini menanggapi adanya sejumlah UMKM yang kini hanya menerima pembayaran non-tunai.
Maman menjelaskan bahwa meski pemerintah terus mendorong digitalisasi, proses tersebut merupakan sebuah transisi yang tidak dapat dilakukan secara instan. Pelaku usaha diminta tetap mengakomodasi konsumen yang belum memiliki akses ke sistem pembayaran digital.
“Tujuannya memang kita mendorong semakin banyak UMKM yang menggunakan QRIS. Tapi di satu sisi, UMKM yang sudah onboarding ke pembayaran digital juga harus tetap membuka ruang pembayaran dengan sistem cash,” kata Maman saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/12).
Sebagai solusi, Maman mengusulkan penerapan sistem ganda dalam setiap transaksi di lapangan. “Saya pikir dibuat dual saja, jadi sistem cash tetap diterima, tapi digital payment juga bisa dibuka,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang tunai masih sangat dibutuhkan di Indonesia mengingat tantangan demografi dan geografis yang beragam. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan pembayaran tunai tetap diperlukan di samping upaya penguatan transaksi non-tunai.
Secara hukum, penggunaan uang Rupiah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 33 ayat (2) UU tersebut secara tegas melarang setiap orang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Menteri UMKM Berikan Relaksasi KUR dan Bunga 0 Persen untuk Pelaku Usaha Terdampak Bencana di Sumatera
-
Menteri UMKM Ungkap Penyaluran Kredit Perbankan ke UMKM Baru Mencapai 19,4 Persen
-
BGN Minta SPPG Putus Kerja Sama dengan Mitra yang 'Mark-up' Bahan Baku MBG
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Wamenkop Minta Koperasi Pesantren Pasok Kebutuhan Pangan Lokal
-
Menteri UMKM Siap Tindak Praktik White Label yang Rugikan Industri Olahraga Lokal
Terpopuler
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo