Matamata.com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menginstruksikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk bertindak tegas terhadap mitra yang curang.
Nanik meminta agar kerja sama segera diputus jika mitra terbukti menaikkan harga (mark-up) bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi keuntungan pribadi.
Instruksi ini dikeluarkan merespons maraknya laporan dari lapangan mengenai mitra yang sengaja menggelembungkan harga bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta memasok bahan baku berkualitas buruk.
"Ingat! Kepala SPPG, pengawas keuangan, hingga pengawas gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi bekerja sama dengan mitra yang melakukan mark-up harga. Jangan kompromi dengan kualitas pangan yang jelek," tegas Nanik dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/2).
Risiko Hukum bagi Kepala SPPG Nanik mengingatkan bahwa tanggung jawab administratif dan hukum berada di pundak pimpinan unit pelayanan. Jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian harga dalam laporan keuangan, maka Kepala SPPG yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
"Mitra bisa ongkang-ongkang kaki, tapi Anda (Kepala SPPG) yang harus berhadapan dengan hukum. Tolong data semua, cek langsung ke lapangan di mana saja terjadi mark-up ini," ujarnya.
Ia juga mengancam akan memberikan sanksi berat berupa suspend kepada mitra yang memaksa SPPG menerima pemasok tunggal yang mereka tunjuk dengan harga di atas ketentuan.
Wajib Libatkan Pemasok Lokal Sesuai dengan semangat ekonomi kerakyatan, BGN menegaskan bahwa pemasok bahan baku tidak boleh didominasi oleh pihak yang diarahkan oleh mitra. Sebaliknya, SPPG wajib memberdayakan ekosistem ekonomi lokal di sekitar dapur MBG.
"SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing. Fokus kita adalah memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM sekitar," jelas Nanik.
Kebijakan ini diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Dalam Pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa penyelenggaraan MBG wajib memprioritaskan produk dalam negeri dan melibatkan usaha mikro, kecil, serta koperasi desa.
Dengan keterlibatan minimal 15 pemasok lokal per SPPG, diharapkan program MBG tidak hanya memperbaiki gizi anak sekolah, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi perdesaan secara nyata. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR Dukung Moratorium Dapur Badan Gizi Nasional untuk Makan Bergizi Gratis
-
Ketua Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
Mendag Teken Aturan Baru PMSE: Pedagang Online Wajib Berizin, Bisnis Ride-Hailing Turut Diatur
-
SBY: UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi Hadapi Ketidakpastian Global 2026
Terpopuler
-
Modus Samarkan CPO Jadi Limbah, Kejagung Serahkan 11 Tersangka Korupsi ke JPU
-
Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Dugaan Kasus Korupsi Imigrasi di KPK
-
KPK Dalami Peran Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Irish Bella Bangga, Sang Suami Dukung Film 'Dosa Penebusan atau Pengampunan'
-
Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo Bidang Ketenagakerjaan
Terkini
-
Modus Samarkan CPO Jadi Limbah, Kejagung Serahkan 11 Tersangka Korupsi ke JPU
-
Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Dugaan Kasus Korupsi Imigrasi di KPK
-
KPK Dalami Peran Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo Bidang Ketenagakerjaan
-
Mentan Dorong Ekspor Pertanian dan CPO di Tengah Pelemahan Nilai Tukar Rupiah