Matamata.com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menginstruksikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk bertindak tegas terhadap mitra yang curang.
Nanik meminta agar kerja sama segera diputus jika mitra terbukti menaikkan harga (mark-up) bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi keuntungan pribadi.
Instruksi ini dikeluarkan merespons maraknya laporan dari lapangan mengenai mitra yang sengaja menggelembungkan harga bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta memasok bahan baku berkualitas buruk.
"Ingat! Kepala SPPG, pengawas keuangan, hingga pengawas gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi bekerja sama dengan mitra yang melakukan mark-up harga. Jangan kompromi dengan kualitas pangan yang jelek," tegas Nanik dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/2).
Risiko Hukum bagi Kepala SPPG Nanik mengingatkan bahwa tanggung jawab administratif dan hukum berada di pundak pimpinan unit pelayanan. Jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian harga dalam laporan keuangan, maka Kepala SPPG yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
"Mitra bisa ongkang-ongkang kaki, tapi Anda (Kepala SPPG) yang harus berhadapan dengan hukum. Tolong data semua, cek langsung ke lapangan di mana saja terjadi mark-up ini," ujarnya.
Ia juga mengancam akan memberikan sanksi berat berupa suspend kepada mitra yang memaksa SPPG menerima pemasok tunggal yang mereka tunjuk dengan harga di atas ketentuan.
Wajib Libatkan Pemasok Lokal Sesuai dengan semangat ekonomi kerakyatan, BGN menegaskan bahwa pemasok bahan baku tidak boleh didominasi oleh pihak yang diarahkan oleh mitra. Sebaliknya, SPPG wajib memberdayakan ekosistem ekonomi lokal di sekitar dapur MBG.
"SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing. Fokus kita adalah memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM sekitar," jelas Nanik.
Kebijakan ini diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Dalam Pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa penyelenggaraan MBG wajib memprioritaskan produk dalam negeri dan melibatkan usaha mikro, kecil, serta koperasi desa.
Dengan keterlibatan minimal 15 pemasok lokal per SPPG, diharapkan program MBG tidak hanya memperbaiki gizi anak sekolah, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi perdesaan secara nyata. (Antara)
Berita Terkait
-
BGN Instruksikan SPPG Utamakan Produk Lokal dalam Program MBG
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Menko Pangan Minta BGN Tingkatkan Serapan Telur Lewat Program Makan Bergizi Gratis
-
Badan Gizi Nasional Dorong Percepatan SLHS SPPG di Sulawesi Selatan, Ini Progresnya
-
Menteri Ekraf Dorong Kolaborasi Strategis untuk Monetisasi Karya Kreatif Lokal
Terpopuler
-
Mentan Amran Sulaiman Bongkar Mafia Proyek dan Permainan Benih Kementan Rp3,3 Miliar
-
Menhan Tegaskan Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Prajurit Pelaku Air Keras
-
Wapres Gibran Tekankan Pentingnya Penguatan Toleransi dan Moderasi Beragama
-
Menhan Tegaskan RI Tak Buat Komitmen Izin Lintas Udara dengan AS
-
DPR Minta BEI Perkuat Regulasi demi Kenyamanan Investor Lokal dan Global
Terkini
-
Mentan Amran Sulaiman Bongkar Mafia Proyek dan Permainan Benih Kementan Rp3,3 Miliar
-
Menhan Tegaskan Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Prajurit Pelaku Air Keras
-
Wapres Gibran Tekankan Pentingnya Penguatan Toleransi dan Moderasi Beragama
-
Menhan Tegaskan RI Tak Buat Komitmen Izin Lintas Udara dengan AS
-
DPR Minta BEI Perkuat Regulasi demi Kenyamanan Investor Lokal dan Global