Matamata.com - Gerakan Pemuda (GP) Ansor menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal tetap berlaku penuh dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Klarifikasi ini merespons kekhawatiran publik terkait isu penghapusan label halal dalam perjanjian tersebut.
Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, memastikan bahwa regulasi nasional tetap menjadi panglima. Produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku.
"GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal tetap diberlakukan sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tidak ada penghapusan kewajiban halal bagi produk konsumsi masyarakat," tegas Addin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/2).
Dudukan Perkara Annex III Addin menjelaskan, poin yang memicu perhatian publik tercantum dalam Annex III Article 2.9 perjanjian tersebut. Pasal itu pada prinsipnya mengatur fasilitasi untuk produk kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur tertentu asal AS, bukan penghapusan total kewajiban halal.
Ia menekankan bahwa frasa dalam pasal tersebut tidak boleh diartikan sebagai penghapusan kewajiban halal secara menyeluruh.
"Perjanjian ini justru menegaskan bahwa produk non-halal memang tidak diwajibkan diberi label halal, sesuai praktik yang selama ini berjalan. Sementara untuk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku penuh sesuai regulasi nasional," ujarnya.
Dukungan Pemerintah dan Kedaulatan Sistem Senada dengan pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sebelumnya, Addin menyebut pemerintah telah menjamin aturan halal nasional tidak akan dikesampingkan oleh perjanjian internasional mana pun.
Terkait produk impor, Addin menjelaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan pintu bagi pengakuan (rekognisi) lembaga sertifikasi halal luar negeri. Namun, lembaga asal AS tetap harus melewati mekanisme pengakuan resmi dari otoritas halal Indonesia.
"Rekognisi bukan berarti bebas tanpa pengawasan. Setiap lembaga di AS tetap harus diakui otoritas Indonesia. Prinsipnya adalah kesetaraan standar dan kepatuhan terhadap sistem nasional," tambah Addin.
Ia menilai mekanisme rekognisi ini justru memperkuat kedaulatan Indonesia, karena otoritas nasional memiliki kendali penuh untuk menentukan lembaga mana yang layak menerbitkan sertifikat halal.
"Masyarakat jangan terprovokasi narasi seolah label halal dihapus. Kita harus membaca dokumen secara utuh dan tetap merujuk pada hukum nasional yang berlaku," pungkasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Stok Cadangan Beras Pemerintah 2026 Melimpah, Mentan Pastikan Tidak Ada Impor
-
Prabowo Beri Arahan Strategis ke Dudung Abdurachman, Bahas Pertahanan dan Geopolitik Global
-
DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK
-
Kumpulkan Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang, Prabowo: Kita Semua di Tenda Ini Adalah Patriot!
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
Terpopuler
-
King Nassar Punya Cara Unik untuk Lepas Penat
-
Presiden Prabowo Lantik Jumhur Hidayat Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Kemenhaj Minta Jemaah Haji Lapor jika Temukan Pungutan Liar, KBIHU Dilarang Jual Paket Wisata
-
Rekor Baru! Belanja Militer Global 2025 Tembus US$2,89 Triliun
-
DPR Dorong Pemerataan Program Kampung Internet untuk Transformasi Digital Desa
Terkini
-
Presiden Prabowo Lantik Jumhur Hidayat Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Kemenhaj Minta Jemaah Haji Lapor jika Temukan Pungutan Liar, KBIHU Dilarang Jual Paket Wisata
-
Rekor Baru! Belanja Militer Global 2025 Tembus US$2,89 Triliun
-
DPR Dorong Pemerataan Program Kampung Internet untuk Transformasi Digital Desa
-
Bahlil hingga M. Qodari Buka Suara Soal Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Senin Ini