Matamata.com - Gerakan Pemuda (GP) Ansor menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal tetap berlaku penuh dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Klarifikasi ini merespons kekhawatiran publik terkait isu penghapusan label halal dalam perjanjian tersebut.
Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, memastikan bahwa regulasi nasional tetap menjadi panglima. Produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku.
"GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal tetap diberlakukan sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tidak ada penghapusan kewajiban halal bagi produk konsumsi masyarakat," tegas Addin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/2).
Dudukan Perkara Annex III Addin menjelaskan, poin yang memicu perhatian publik tercantum dalam Annex III Article 2.9 perjanjian tersebut. Pasal itu pada prinsipnya mengatur fasilitasi untuk produk kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur tertentu asal AS, bukan penghapusan total kewajiban halal.
Ia menekankan bahwa frasa dalam pasal tersebut tidak boleh diartikan sebagai penghapusan kewajiban halal secara menyeluruh.
"Perjanjian ini justru menegaskan bahwa produk non-halal memang tidak diwajibkan diberi label halal, sesuai praktik yang selama ini berjalan. Sementara untuk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku penuh sesuai regulasi nasional," ujarnya.
Dukungan Pemerintah dan Kedaulatan Sistem Senada dengan pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sebelumnya, Addin menyebut pemerintah telah menjamin aturan halal nasional tidak akan dikesampingkan oleh perjanjian internasional mana pun.
Terkait produk impor, Addin menjelaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan pintu bagi pengakuan (rekognisi) lembaga sertifikasi halal luar negeri. Namun, lembaga asal AS tetap harus melewati mekanisme pengakuan resmi dari otoritas halal Indonesia.
"Rekognisi bukan berarti bebas tanpa pengawasan. Setiap lembaga di AS tetap harus diakui otoritas Indonesia. Prinsipnya adalah kesetaraan standar dan kepatuhan terhadap sistem nasional," tambah Addin.
Ia menilai mekanisme rekognisi ini justru memperkuat kedaulatan Indonesia, karena otoritas nasional memiliki kendali penuh untuk menentukan lembaga mana yang layak menerbitkan sertifikat halal.
"Masyarakat jangan terprovokasi narasi seolah label halal dihapus. Kita harus membaca dokumen secara utuh dan tetap merujuk pada hukum nasional yang berlaku," pungkasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Wapres Gibran Ajak Pemuda GPdI Perkuat Persatuan dan Hubungan Toleransi
-
KPK Ingatkan Korupsi Pelayanan Publik Bermula dari Pembiaran Pungli Kecil
-
Menteri HAM Sebut Kajian Komnas HAM Soal Program Makan Bergizi Gratis Terlalu Dini
-
Resmikan RSUD di Lampung, Prabowo: Tidak Boleh Ada Korupsi dalam Pelayanan Rakyat
-
Prabowo Targetkan Bangun dan Renovasi 400 RSUD Kabupaten dalam 3 Tahun
Terpopuler
-
Wapres Gibran Ajak Pemuda GPdI Perkuat Persatuan dan Hubungan Toleransi
-
Menteri PU: Inpres Irigasi Jamin Pemerataan Pasokan Air Lahan Pertanian
-
Golkar Sebut Penurunan Harga Gas LNG Perkuat Daya Saing Industri Nasional
-
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook
-
MK Putuskan Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun
Terkini
-
Wapres Gibran Ajak Pemuda GPdI Perkuat Persatuan dan Hubungan Toleransi
-
Menteri PU: Inpres Irigasi Jamin Pemerataan Pasokan Air Lahan Pertanian
-
Golkar Sebut Penurunan Harga Gas LNG Perkuat Daya Saing Industri Nasional
-
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook
-
MK Putuskan Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun