Matamata.com - Gerakan Pemuda (GP) Ansor menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal tetap berlaku penuh dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Klarifikasi ini merespons kekhawatiran publik terkait isu penghapusan label halal dalam perjanjian tersebut.
Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, memastikan bahwa regulasi nasional tetap menjadi panglima. Produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku.
"GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal tetap diberlakukan sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tidak ada penghapusan kewajiban halal bagi produk konsumsi masyarakat," tegas Addin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/2).
Dudukan Perkara Annex III Addin menjelaskan, poin yang memicu perhatian publik tercantum dalam Annex III Article 2.9 perjanjian tersebut. Pasal itu pada prinsipnya mengatur fasilitasi untuk produk kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur tertentu asal AS, bukan penghapusan total kewajiban halal.
Ia menekankan bahwa frasa dalam pasal tersebut tidak boleh diartikan sebagai penghapusan kewajiban halal secara menyeluruh.
"Perjanjian ini justru menegaskan bahwa produk non-halal memang tidak diwajibkan diberi label halal, sesuai praktik yang selama ini berjalan. Sementara untuk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku penuh sesuai regulasi nasional," ujarnya.
Dukungan Pemerintah dan Kedaulatan Sistem Senada dengan pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sebelumnya, Addin menyebut pemerintah telah menjamin aturan halal nasional tidak akan dikesampingkan oleh perjanjian internasional mana pun.
Terkait produk impor, Addin menjelaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan pintu bagi pengakuan (rekognisi) lembaga sertifikasi halal luar negeri. Namun, lembaga asal AS tetap harus melewati mekanisme pengakuan resmi dari otoritas halal Indonesia.
"Rekognisi bukan berarti bebas tanpa pengawasan. Setiap lembaga di AS tetap harus diakui otoritas Indonesia. Prinsipnya adalah kesetaraan standar dan kepatuhan terhadap sistem nasional," tambah Addin.
Ia menilai mekanisme rekognisi ini justru memperkuat kedaulatan Indonesia, karena otoritas nasional memiliki kendali penuh untuk menentukan lembaga mana yang layak menerbitkan sertifikat halal.
"Masyarakat jangan terprovokasi narasi seolah label halal dihapus. Kita harus membaca dokumen secara utuh dan tetap merujuk pada hukum nasional yang berlaku," pungkasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Mengaku Tak Tahu Besaran Gaji Menteri, Sebut 'Rugi' Selama Menjabat
-
Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Chromebook Jelang Operasi
-
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Pelajar Jabar di Istana: "Silakan Keliling Sebeum Rapat"
-
Presiden Prabowo Tinjau TPST BLE Banyumas: Model Pengelolaan Sampah Nasional dan Inovasi Genteng Limbah
-
Stok Cadangan Beras Pemerintah 2026 Melimpah, Mentan Pastikan Tidak Ada Impor
Terpopuler
-
Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Registrasi Akun Media Sosial Menggunakan Nomor Ponsel
-
BGN Instruksikan SPPG Utamakan Produk Lokal dalam Program MBG
-
Komisi III DPR Desak Polisi Segera Usut Kasus Dugaan Penganiayaan PRT oleh Mantan Istri Komedian
-
Mendagri Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik terhadap Ekonomi Daerah
-
Menkeu Jamin Anggaran Alutsista hingga Makan Bergizi Gratis Tak Ganggu APBN
Terkini
-
Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Registrasi Akun Media Sosial Menggunakan Nomor Ponsel
-
BGN Instruksikan SPPG Utamakan Produk Lokal dalam Program MBG
-
Komisi III DPR Desak Polisi Segera Usut Kasus Dugaan Penganiayaan PRT oleh Mantan Istri Komedian
-
Mendagri Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik terhadap Ekonomi Daerah
-
Menkeu Jamin Anggaran Alutsista hingga Makan Bergizi Gratis Tak Ganggu APBN