Matamata.com - Gerakan Pemuda (GP) Ansor menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal tetap berlaku penuh dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Klarifikasi ini merespons kekhawatiran publik terkait isu penghapusan label halal dalam perjanjian tersebut.
Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, memastikan bahwa regulasi nasional tetap menjadi panglima. Produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku.
"GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal tetap diberlakukan sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tidak ada penghapusan kewajiban halal bagi produk konsumsi masyarakat," tegas Addin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/2).
Dudukan Perkara Annex III Addin menjelaskan, poin yang memicu perhatian publik tercantum dalam Annex III Article 2.9 perjanjian tersebut. Pasal itu pada prinsipnya mengatur fasilitasi untuk produk kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur tertentu asal AS, bukan penghapusan total kewajiban halal.
Ia menekankan bahwa frasa dalam pasal tersebut tidak boleh diartikan sebagai penghapusan kewajiban halal secara menyeluruh.
"Perjanjian ini justru menegaskan bahwa produk non-halal memang tidak diwajibkan diberi label halal, sesuai praktik yang selama ini berjalan. Sementara untuk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku penuh sesuai regulasi nasional," ujarnya.
Dukungan Pemerintah dan Kedaulatan Sistem Senada dengan pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sebelumnya, Addin menyebut pemerintah telah menjamin aturan halal nasional tidak akan dikesampingkan oleh perjanjian internasional mana pun.
Terkait produk impor, Addin menjelaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan pintu bagi pengakuan (rekognisi) lembaga sertifikasi halal luar negeri. Namun, lembaga asal AS tetap harus melewati mekanisme pengakuan resmi dari otoritas halal Indonesia.
"Rekognisi bukan berarti bebas tanpa pengawasan. Setiap lembaga di AS tetap harus diakui otoritas Indonesia. Prinsipnya adalah kesetaraan standar dan kepatuhan terhadap sistem nasional," tambah Addin.
Ia menilai mekanisme rekognisi ini justru memperkuat kedaulatan Indonesia, karena otoritas nasional memiliki kendali penuh untuk menentukan lembaga mana yang layak menerbitkan sertifikat halal.
"Masyarakat jangan terprovokasi narasi seolah label halal dihapus. Kita harus membaca dokumen secara utuh dan tetap merujuk pada hukum nasional yang berlaku," pungkasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Rismon Sianipar Akui Keaslian Ijazah Jokowi, Ajak Roy Suryo Edukasi Terbuka
-
Kesepakatan Prabowo-Trump: 53 Komoditas Pertanian RI Bebas Tarif Masuk ke AS
-
Wamenperin: Perjanjian RI-AS Lompatan Besar Hilirisasi Pasir Silika dan Semikonduktor
-
LPPOM MUI Ingatkan Pemerintah Terapkan Aturan Halal Setara untuk Produk Impor AS
-
Kumpulkan Kabinet di Hambalang, Presiden Prabowo Pertajam Strategi Hadapi Gejolak 2026
Terpopuler
-
Kasus Andrie Yunus KontraS, Anggota BAIS TNI Ditahan, DPR Minta Transparansi
-
One Way Tol Kalikangkung Diperpanjang hingga Salatiga, Volume Kendaraan Naik
-
DPD RI Desak Pemerintah Jamin Keamanan Nakes di Tambrauw Pasca-Penyerangan
-
Menhub Resmikan One Way Nasional dari Cikampek hingga Semarang di H-3 Lebaran
-
Khofifah Perkuat Pendidikan Inklusif Lewat Safari Bansos Amaliyah Ramadan di Bangkalan
Terkini
-
Kasus Andrie Yunus KontraS, Anggota BAIS TNI Ditahan, DPR Minta Transparansi
-
One Way Tol Kalikangkung Diperpanjang hingga Salatiga, Volume Kendaraan Naik
-
DPD RI Desak Pemerintah Jamin Keamanan Nakes di Tambrauw Pasca-Penyerangan
-
Menhub Resmikan One Way Nasional dari Cikampek hingga Semarang di H-3 Lebaran
-
Khofifah Perkuat Pendidikan Inklusif Lewat Safari Bansos Amaliyah Ramadan di Bangkalan