Elara | MataMata.com
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa yakni Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022 Agung Firman Sampurna. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

Matamata.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Senin (11/5/2024). Nadiem hadir di persidangan di tengah kondisi kesehatan yang menurun menjelang tindakan operasi.

"Tindakan akan dilakukan besok dan lusa. Besok praoperasi dan Rabu langsung operasi," ujar Nadiem menjawab pertanyaan hakim mengenai kondisinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nadiem mengaku harus mengonsumsi banyak obat antinyeri agar tetap kuat menyelesaikan persidangan. Berdasarkan keterangan dokter, ia diprediksi membutuhkan masa pemulihan (recovery) selama tiga hingga enam minggu pascaoperasi.

Meski demikian, Nadiem menyatakan komitmennya untuk tetap kooperatif dalam persidangan selama masa penyembuhan. Ia bersedia hadir dengan catatan harus langsung kembali ke lingkungan steril rumah sakit setelah sidang usai.

"Jika tidak, risikonya akan mulai lagi dari nol (proses penyembuhannya), seperti yang terjadi satu setengah bulan lalu," tuturnya.

Dakwaan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Jaksa menyebut perbuatan tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Penyimpangan diduga terjadi karena pengadaan sarana pembelajaran tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Nadiem didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama empat orang lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Rincian kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diterima Nadiem melalui PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Uang tersebut disinyalir bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal ini diperkuat dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang menunjukkan kepemilikan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Load More