Matamata.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Sidang ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya telah siap menghadapi sidang tuntutan tersebut. Pihaknya berharap Nadiem dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap sepanjang persidangan.
"Karena tugas jaksa adalah menegakkan hukum dan keadilan, bukan hanya untuk menghukum orang," kata Ari saat dikonfirmasi, Rabu.
Ari menambahkan, setelah menghadiri sidang pembacaan tuntutan, Nadiem dijadwalkan langsung menjalani tindakan operasi pada sore hari karena penyakit yang dideritanya.
Menurut Ari, kliennya telah melakukan berbagai persiapan medis di rumah sakit sejak Selasa (12/5/2026), termasuk pemeriksaan kondisi fisik umum dan pemindaian Magnetic Resonance Imaging (MRI).
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. Dugaan korupsi tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Jaksa penuntut umum mendakwa bahwa proyek pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut dijalankan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Perbuatan Nadiem diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang disidang dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu tersangka lain bernama Jurist Tan yang hingga kini masih buron.
Secara perinci, total kerugian negara Rp2,18 triliun tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Dalam dakwaan sebelumnya, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, di mana sebagian besar sumber dana tersebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Jaksa juga mengaitkan aliran dana ini dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencantumkan kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Mengaku Tak Tahu Besaran Gaji Menteri, Sebut 'Rugi' Selama Menjabat
-
Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Chromebook Jelang Operasi
-
Rocky Gerung hingga Rudiantara Pantau Sidang Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim Absen Sidang Kasus Korupsi Chromebook karena Sakit
-
Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakpus
Terpopuler
-
Menko Pangan Minta BGN Tingkatkan Serapan Telur Lewat Program Makan Bergizi Gratis
-
DPR Wanti-wanti TVRI Jaga Kualitas Siaran Piala Dunia 2026
-
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan dan Bersiap Operasi
-
Badan Gizi Nasional Dorong Percepatan SLHS SPPG di Sulawesi Selatan, Ini Progresnya
-
Wapres Gibran Minta Pemuda Masjid Dunia Jadi Perekat Generasi Muda
Terkini
-
Menko Pangan Minta BGN Tingkatkan Serapan Telur Lewat Program Makan Bergizi Gratis
-
DPR Wanti-wanti TVRI Jaga Kualitas Siaran Piala Dunia 2026
-
Badan Gizi Nasional Dorong Percepatan SLHS SPPG di Sulawesi Selatan, Ini Progresnya
-
Wapres Gibran Minta Pemuda Masjid Dunia Jadi Perekat Generasi Muda
-
Wapres Gibran dan Menhub Tinjau MRT Fase 2A, Targetkan HI-Monas Beroperasi Akhir 2027