Matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait batas usia calon kepala desa (kades). Dengan putusan ini, syarat usia minimal bagi warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai kades dipastikan tetap 25 tahun.
Gugatan terhadap Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) ini sebelumnya diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, yakni Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri. Mereka merasa aturan tersebut menghalangi hak mereka untuk maju dalam pemilihan kades.
"Para pemohon tidak dapat membuktikan kerugian hak konstitusional yang secara faktual dialami atau berpotensi terjadi," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Suhartoyo menjelaskan, Pemohon I (Putri) beralasan tidak bisa mendaftar sebagai Kepala Desa Ponelo pada tahun 2026 ini karena baru berusia 21-22 tahun. Sementara Pemohon II (Muthi'ah) hanya mendasarkan gugatannya pada keinginan personal tanpa ada langkah konkret.
Menurut Mahkamah, alasan tersebut tidak menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat yang kuat antara aturan yang digugat dengan kerugian hak konstitusional mereka.
"Pemohon I dan pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu," tegas Suhartoyo.
Sebab itu, MK menilai argumen para pemohon tidak meyakinkan dan tidak memenuhi syarat kerugian yang bersifat spesifik, aktual, atau potensial.
Sebagai informasi, Pasal 33 Huruf e UU Desa secara tegas mengatur bahwa salah satu syarat wajib bagi calon kepala desa adalah berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar. Melalui putusan ini, keabsahan pasal tersebut kembali diperkuat oleh MK. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
MK Targetkan Putusan Gugatan Anggaran Makan Bergizi Gratis Rampung Juli 2026
-
Kader Muhammadiyah Gugat UU Peradilan Agama ke MK, Nilai Isbat Hilal Diskriminatif
-
DPR Bersiap Bahas Revisi UU Pemilu, Dasco Ingatkan Komisi II Antisipasi Gugatan MK
-
MK Dengarkan Keterangan Ahli Terkait Gugatan Enam Perkara KUHP Baru
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
Terpopuler
-
Menteri PU: Inpres Irigasi Jamin Pemerataan Pasokan Air Lahan Pertanian
-
Golkar Sebut Penurunan Harga Gas LNG Perkuat Daya Saing Industri Nasional
-
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook
-
MK Putuskan Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun
-
Trump Klaim Iran Minta Pertemuan di Doha, Teheran Beri Bantahan
Terkini
-
Menteri PU: Inpres Irigasi Jamin Pemerataan Pasokan Air Lahan Pertanian
-
Golkar Sebut Penurunan Harga Gas LNG Perkuat Daya Saing Industri Nasional
-
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook
-
Trump Klaim Iran Minta Pertemuan di Doha, Teheran Beri Bantahan
-
Bawaslu: AI dan Transaksi Digital Mengubah Pola Pelanggaran Pemilu