Matamata.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan bahwa lompatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah mengubah lanskap pelanggaran pidana pemilu. Menghadapi tren baru ini, penegakan hukum pemilu dituntut segera beradaptasi dan memperbarui hukum acaranya.
"Perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu. Politik uang kini dapat dilakukan melalui transaksi elektronik, kampanye berlangsung melalui berbagai platform digital, termasuk munculnya pelanggaran yang memanfaatkan kecerdasan buatan dan disinformasi," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Puadi dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Puadi, jika penegakan hukum tidak fleksibel dan gagal mengantisipasi ruang digital, integritas demokrasi taruhannya. Oleh sebab itu, harmonisasi regulasi antara UU Pemilu dengan KUHP dan KUHAP menjadi krusial demi memberikan kepastian hukum yang kokoh.
Ia memetakan sedikitnya ada lima isu prioritas yang wajib diakomodasi dalam pembaruan hukum pidana pemilu mendatang:
- Hubungan antara asas hukum khusus mengesampingkan hukum umum (lex specialis derogat legi generali) dan hukum umum.
- Penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
- Penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
- Mekanisme pembuktian di era digital.
- Keseimbangan antara percepatan penanganan perkara dengan prinsip proses hukum yang adil (due process of law).
Melalui forum harmonisasi ini, Bawaslu berharap dapat melahirkan rekomendasi konkret yang menjadi cetak biru (blueprint) dalam revisi undang-undang ke depan.
"Saya berharap diskusi ini berlangsung dinamis dan memberikan manfaat nyata sehingga dapat menjadi pegangan dalam pembahasan revisi undang-undang ke depan demi mewujudkan penegakan hukum pemilu yang semakin baik," pungkas Puadi.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Bersiap Bahas Revisi UU Pemilu, Dasco Ingatkan Komisi II Antisipasi Gugatan MK
-
Wamenlu RI: Infrastruktur AI dan Data Center Picu Ancaman Baru Krisis Air Global
-
DPR Dukung Usulan Bawaslu Blacklist Pelaku Politik Uang di Pemilu Mendatang
-
Persiapan Haji 2026: Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Siapkan 150 Inisiatif Berbasis AI
-
RI-India Jajaki Kerja Sama Pendidikan Bisnis, Program MBA Internasional Segera Masuk?
Terpopuler
-
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook
-
MK Putuskan Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun
-
Trump Klaim Iran Minta Pertemuan di Doha, Teheran Beri Bantahan
-
Bawaslu: AI dan Transaksi Digital Mengubah Pola Pelanggaran Pemilu
-
Danantara Bakal Integrasikan Sistem Pelaporan Pelanggaran BUMN ke KPK
Terkini
-
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook
-
MK Putuskan Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun
-
Trump Klaim Iran Minta Pertemuan di Doha, Teheran Beri Bantahan
-
Danantara Bakal Integrasikan Sistem Pelaporan Pelanggaran BUMN ke KPK
-
Menpora Sebut Kualitas IBL Jadi Kunci Prestasi Timnas Basket Indonesia