Elara | MataMata.com
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendukung usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sanksi diskualifikasi hingga masuk daftar hitam (blacklist) bagi pelaku politik uang. Langkah ini dinilai dapat mendorong penyelenggaraan Pemilu yang lebih bersih dan berwibawa.

"Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami pentingnya Pemilu yang berintegritas," ujar Doli di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Doli menegaskan, seluruh pemangku kepentingan perlu merumuskan langkah strategis agar pesta demokrasi terbebas dari praktik kecurangan atau moral hazard. Menurutnya, praktik tersebut mencakup politik transaksional, politik uang, hingga pembelian suara (vote buying).

Oleh karena itu, Doli menilai perlunya terobosan dalam merumuskan konsep Pemilu ke depan. Selain usulan Bawaslu, ia juga menyoroti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan penggunaan uang kartal selama proses tahapan Pemilu berlangsung.

"Kami akan terus menunggu usulan-usulan baru lainnya untuk dikaji dan dikembangkan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilu mengatur sanksi yang lebih rinci terhadap pelaku politik uang. Herwyn menekankan bahwa pelaku tidak cukup hanya didiskualifikasi, tetapi juga harus dilarang mengikuti kontestasi pada periode berikutnya demi memberikan efek jera.

"Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada," tegas Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Rabu (6/5/2026). (Antara)

Load More