Elara | MataMata.com
Konferensi pers TVRI sebagai pemegang hak siar Piala Dunia 2026 di Gedung TVRI, Senayan, Jakarta, Senin (29/12/2025). (ANTARA/FAJAR SATRIYO)

Matamata.com - Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) mengumumkan telah memperoleh hak siar Piala Dunia 2026. Seluruh pertandingan turnamen sepak bola bergengsi tersebut dipastikan dapat dinikmati masyarakat Indonesia secara gratis melalui siaran terestrial (free to air).

Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, menyatakan bahwa langkah ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan akses hiburan yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Piala Dunia 2026 melalui TVRI dihadirkan untuk seluruh rakyat Indonesia dengan akses yang inklusif, sesuai arahan dan dukungan Bapak Presiden," ujar Iman dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Iman menjelaskan, total 104 pertandingan yang akan digelar di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko tersebut akan ditayangkan secara simultan melalui kanal TVRI Sport dan TVRI Nasional. Turnamen dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026, dengan waktu siaran mulai pukul 23.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Menurut Iman, perolehan hak siar ini merupakan wujud kepedulian Presiden terhadap kecintaan masyarakat pada sepak bola. "Beliau paham kecintaan masyarakat Indonesia terhadap sepak bola, sehingga memberi arahan agar momen besar seperti Piala Dunia dapat dinikmati oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali," tambahnya.

Masyarakat dapat mengakses siaran pertandingan cukup dengan menggunakan antena biasa (terestrial). Namun, untuk platform Over the Top (OTT) atau layanan streaming, akses akan bergantung pada kebijakan operator pihak ketiga.

Selain penyiaran melalui televisi, pemerintah berencana menginisiasi kegiatan nonton bersama (nobar) di berbagai wilayah dengan melibatkan pelaku UMKM. Inisiatif ini diharapkan mampu mendorong ekonomi lokal sekaligus menjadikan momentum Piala Dunia sebagai sarana diseminasi program edukatif bagi publik. (Antara)

Load More