Matamata.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi hingga kekerasan seksual.
Penegasan ini mengacu pada implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja berlaku.
"RJ tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, hingga kekerasan seksual. Jadi, sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ sesuai dengan KUHAP yang baru," tegas Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Senada dengan Menkum, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa ada batasan tegas dalam penyelesaian perkara di luar persidangan. Hal ini bertujuan agar tindak pidana kategori luar biasa (extraordinary crime) tetap mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
"Ada batasannya. Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ," kata Dhahana.
Meski demikian, Dhahana menambahkan bahwa untuk tindak pidana ringan lainnya, ruang keadilan restoratif kini lebih terbuka luas. Mekanisme ini dapat ditempuh mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan.
"Ini adalah langkah baik untuk memberikan ruang bagi tersangka hingga narapidana dalam proses RJ, sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Berlaku Sejak 2 Januari 2026 Untuk diketahui, UU KUHAP terbaru telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Adapun ketentuan teknis mengenai mekanisme keadilan restoratif secara rinci diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88 KUHAP tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat memodernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia dengan tetap mengedepankan kepastian hukum bagi kasus-kasus krusial. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
DPR Usulkan Badan Khusus Pengelola Aset dalam RUU Perampasan Aset
-
Cara Lapor Program Makan Bergizi Gratis via Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Agung
-
KPK Dalami Mekanisme Lelang EDC BRI, Mantan Direktur dan Pihak Swasta Diperiksa
-
Napi Korupsi di Kendari Viral di Kedai Kopi, Petugas Rutan Dicopot dan Dipindahkan
-
Hati-hati! KUHP Baru Incar Aset BUMN, Jaksa Agung Muda Sebut BJR Bukan 'Tameng' Mutlak
Terpopuler
-
Kementerian PU Tuntaskan SPPG Makan Bergizi Gratis di PLBN Wini dan Motamasin NTT
-
Puan Maharani Ingatkan Etika Mengkritik: Harus Santun dan Saling Menghargai
-
DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK
-
Gibran Kritik Minimnya Penerangan dan Pemeliharaan Sentra Pendidikan Mimika
-
Konflik Iran AS: China Protes Penyitaan Kapal di Selat Hormuz dan Ancaman Bom Trump
Terkini
-
Kementerian PU Tuntaskan SPPG Makan Bergizi Gratis di PLBN Wini dan Motamasin NTT
-
Puan Maharani Ingatkan Etika Mengkritik: Harus Santun dan Saling Menghargai
-
DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK
-
Gibran Kritik Minimnya Penerangan dan Pemeliharaan Sentra Pendidikan Mimika
-
Konflik Iran AS: China Protes Penyitaan Kapal di Selat Hormuz dan Ancaman Bom Trump