Matamata.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi hingga kekerasan seksual.
Penegasan ini mengacu pada implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja berlaku.
"RJ tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, hingga kekerasan seksual. Jadi, sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ sesuai dengan KUHAP yang baru," tegas Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Senada dengan Menkum, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa ada batasan tegas dalam penyelesaian perkara di luar persidangan. Hal ini bertujuan agar tindak pidana kategori luar biasa (extraordinary crime) tetap mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
"Ada batasannya. Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ," kata Dhahana.
Meski demikian, Dhahana menambahkan bahwa untuk tindak pidana ringan lainnya, ruang keadilan restoratif kini lebih terbuka luas. Mekanisme ini dapat ditempuh mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan.
"Ini adalah langkah baik untuk memberikan ruang bagi tersangka hingga narapidana dalam proses RJ, sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Berlaku Sejak 2 Januari 2026 Untuk diketahui, UU KUHAP terbaru telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Adapun ketentuan teknis mengenai mekanisme keadilan restoratif secara rinci diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88 KUHAP tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat memodernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia dengan tetap mengedepankan kepastian hukum bagi kasus-kasus krusial. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Segera Umumkan Status Pencekalan Terbaru Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
-
Sidang Perdana Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
-
KPK Periksa Ketum Hiswana Migas Terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang sebagai Tersangka Korupsi Dana Baznas
-
KPK Jadwalkan Pemanggilan Gus Alex dan Pemilik Maktour Setelah Periksa Yaqut
Terpopuler
-
Diduga Wanprestasi, Adly Fairuz Digugat Hampir Rp 5 Miliar di PN Jaksel
-
Tak Gentar! Doktif Siap Bongkar Kasusnya di Pengadilan, Usai Jadi Tersangka Laporan Richard Lee
-
Musim Haji 2026, Garuda Indonesia Siapkan 15 Armada untuk 102 Ribu Jemaah
-
Kemnaker: Hati-hati Penipuan, Belum Ada Program BSU untuk Tahun 2026
-
Pasca-Operasi Militer AS, Presiden Interim Venezuela Tetapkan 7 Hari Masa Berkabung
Terkini
-
Musim Haji 2026, Garuda Indonesia Siapkan 15 Armada untuk 102 Ribu Jemaah
-
Kemnaker: Hati-hati Penipuan, Belum Ada Program BSU untuk Tahun 2026
-
Pasca-Operasi Militer AS, Presiden Interim Venezuela Tetapkan 7 Hari Masa Berkabung
-
Lampaui Rekor Era Soeharto, Prabowo Anugerahi Bintang Jasa untuk Mentan hingga Petani
-
KPK Segera Umumkan Status Pencekalan Terbaru Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas