Matamata.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi hingga kekerasan seksual.
Penegasan ini mengacu pada implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja berlaku.
"RJ tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, hingga kekerasan seksual. Jadi, sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ sesuai dengan KUHAP yang baru," tegas Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Senada dengan Menkum, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa ada batasan tegas dalam penyelesaian perkara di luar persidangan. Hal ini bertujuan agar tindak pidana kategori luar biasa (extraordinary crime) tetap mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
"Ada batasannya. Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ," kata Dhahana.
Meski demikian, Dhahana menambahkan bahwa untuk tindak pidana ringan lainnya, ruang keadilan restoratif kini lebih terbuka luas. Mekanisme ini dapat ditempuh mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan.
"Ini adalah langkah baik untuk memberikan ruang bagi tersangka hingga narapidana dalam proses RJ, sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Berlaku Sejak 2 Januari 2026 Untuk diketahui, UU KUHAP terbaru telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Adapun ketentuan teknis mengenai mekanisme keadilan restoratif secara rinci diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88 KUHAP tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat memodernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia dengan tetap mengedepankan kepastian hukum bagi kasus-kasus krusial. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan Pembahasan RUU Perampasan Aset
-
Kejagung Sita Alphard Milik Tersangka Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
-
KPK Ingatkan Korupsi Pelayanan Publik Bermula dari Pembiaran Pungli Kecil
-
Wapres Gibran Pastikan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Bebas Korupsi
Terpopuler
-
Komunitas Rider Kalisari R2L, Gelar Touring Kebersamaan ke Bogor
-
Ingin Karyanya Lebih Bernyawa, Anggia Novita Optimistis Produseri Soundtrack Film 'Juminten Edan'
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
Sepakat Berkolaborasi! Hard Lights, BEAUZ, dan Solar State, Rilis Lagu 'Mad World'
-
Kuras Emosi! Auzan Noh dan Syakir Daulay Kompak Bintangi Film 'Dua Nafas'
Terkini
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
PDIP Tegaskan Posisi Politik Penyeimbang Pemerintahan Prabowo Subianto
-
Susunan Pemain Turki vs Paraguay Piala Dunia 2026: Arda Guler Starter
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara