Matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan ratusan batang kayu yang terseret banjir di wilayah Sumatra akan dioptimalkan untuk membantu pemulihan warga terdampak bencana. Langkah ini diambil sebagai solusi cepat penyediaan material bangunan darurat di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Subhan, menyatakan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan tersebut dilakukan secara tertib dan terkontrol. Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025.
"Dengan dukungan alat berat, pemilahan kayu hanyutan bisa dilakukan lebih cepat dan aman. Kayu yang layak kami manfaatkan untuk kebutuhan darurat warga," ujar Subhan dalam keterangan resminya, Kamis (8/1/2026).
Di Kabupaten Aceh Utara, pendataan hingga Selasa (6/1) menunjukkan terdapat 454 batang kayu layak pakai dengan volume mencapai 730,95 meter kubik.
Kemenhut bersama TNI dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengerahkan 35 unit alat berat untuk membersihkan pemukiman warga sekaligus memilah kayu di aliran sungai.
Kayu-kayu tersebut dialokasikan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) dengan desain hasil riset Universitas Gadjah Mada (UGM). Hingga saat ini, sebanyak 28,86 meter kubik kayu telah digunakan untuk membangun tiga unit huntara, dengan satu unit di antaranya telah rampung berdiri.
Sementara itu, di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pembersihan melibatkan 20 alat berat dan 10 unit dump truck. Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, memastikan pengawasan ketat agar kayu tersebut tepat sasaran.
"Sebanyak 430 keping kayu olahan dengan volume 6,95 meter kubik telah dimanfaatkan sebagai alas lantai untuk 267 unit tenda darurat. Penatausahaan terus dilakukan agar pemanfaatan sesuai ketentuan," kata Novita.
Kebijakan pemanfaatan kayu sisa bencana ini tertuang dalam SK Menhut No. 863/2025 yang mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Regulasi ini bertujuan mempercepat rehabilitasi pascabencana dengan memangkas birokrasi penggunaan material kayu yang berasal dari kawasan hutan namun hanyut akibat fenomena alam.
Pemerintah menjamin bahwa kayu yang diambil hanyalah kayu hanyutan yang mengganggu aliran sungai atau pemukiman, sehingga tidak mengganggu ekosistem hutan yang masih berdiri. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
-
Anak Indonesia Sampai Mars, Ini 3 Alasan Kenapa Harus Bawa Anak-anak Nonton 'Pelangi di Mars' di Bioskop!
-
Lia Warokka Rayakan Idul Fitri Tahun Ini dengan Penuh Prihatin: Dampak Perang Hambat Ekonomi
-
DPR Desak KPK Jelaskan Detail Perubahan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 283 Ribu Kendaraan Diprediksi Kembali ke Jakarta Hari Ini
-
Menhaj Jamin Keberangkatan Haji 2026 Sesuai Jadwal di Tengah Tensi Geopolitik
Terkini
-
DPR Desak KPK Jelaskan Detail Perubahan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 283 Ribu Kendaraan Diprediksi Kembali ke Jakarta Hari Ini
-
Menhaj Jamin Keberangkatan Haji 2026 Sesuai Jadwal di Tengah Tensi Geopolitik
-
Konflik Iran-Israel: PM Malaysia Anwar Ibrahim dan Presiden Prabowo Dorong Diplomasi
-
KPK Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara