Matamata.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan kajian mendalam terkait pencabutan izin proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru. Langkah tegas ini diambil pemerintah menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan kaitannya dengan bencana banjir bandang di Sumatra.
"Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam. Nanti kami lihat perkembangan setelah dilakukan pengkajian," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Bahlil menjelaskan bahwa PLTA berkapasitas 510 megawatt (MW) tersebut awalnya ditargetkan beroperasi pada 2025, namun terus mengalami keterlambatan. Pencabutan izin oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dilakukan bahkan sebelum pembangkit tersebut resmi beroperasi.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Nanti saya diskusikan lagi dengan LH, setelah izinnya dicabut, lalu bagaimana langkah berikutnya," ucap Eniya.
Pelanggaran Kewajiban Reboisasi Eniya mengungkapkan, sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), pengembang PLTA Batang Toru—PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE)—memiliki kewajiban menanam kembali pohon sebanyak 120 persen dari area yang ditebang, serta menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kami (ESDM) selalu mengawasi bahwa pengembalian pohon-pohon itu harus 120 persen lebih banyak. Pihak LH yang menetapkan lokasinya, lalu pengembang yang menanam," jelasnya. Namun, proses audit menunjukkan adanya pelanggaran fatal dalam pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
Pencabutan izin PT NSHE merupakan bagian dari tindakan tegas terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan kehutanan. Pengumuman ini dirilis oleh Satgas PKH pada Selasa (20/1), setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan ke-28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta enam perusahaan dari sektor pertambangan dan perkebunan.
Kementerian ESDM dijadwalkan akan memanggil pihak pengembang PLTA Batang Toru pekan depan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait status proyek dan kepatuhan lingkungan mereka pasca-pencabutan izin tersebut. (Antara)
Baca Juga
Tag
Berita Terkait
-
Mahasiswa Indonesia di Swiss Harapkan Kunjungan Presiden Prabowo di WEF 2026 Tarik Investasi Global
-
Ubah Limbah Banjir Jadi Hunian, Kemenhut Sulap Kayu Hanyutan Aceh-Sumut untuk Warga
-
BGN Ingatkan Guru dan Tenaga Kependidikan Wajib Dapat Makan Bergizi Gratis
-
Presiden Prabowo: Kejaksaan Akan Sita Tambahan 5 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal
Terpopuler
-
Usai Raih Penghargaan MURI, Band Dadali Hadirkan Lagu 'Tanpa Dirimu di Sisiku'
-
Perempuan Cantik dan Bertalenta, Ikut 'Audisi Miss Indonesia 20th' di Jakarta
-
Warga RW 10 bersama Lurah Kalisari, Gelorakan Budaya Pilah Sampah dari Rumah
-
Konferensi Perjanjian Nuklir NPT Gagal Capai Kesepakatan, Sekjen PBB Kecewa
-
Prabowo Tegaskan RI Sudah Swasembada Pangan di Tengah Konflik Geopolitik
Terkini
-
Konferensi Perjanjian Nuklir NPT Gagal Capai Kesepakatan, Sekjen PBB Kecewa
-
Prabowo Tegaskan RI Sudah Swasembada Pangan di Tengah Konflik Geopolitik
-
Prabowo Minta Kabinet Merah Putih Stop Bangun Kantor Mewah, Alihkan ke Proyek Produktif
-
China Kritik Rencana Kenaikan Anggaran Pertahanan Jepang, Soroti Pengerahan Rudal AS
-
Tunggangi Maung Garuda, Presiden Prabowo Ikut Jaring Udang di Panen Raya Kebumen