Matamata.com - Tim hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan tiga saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/1/2026).
Langkah ini diambil setelah para saksi mengaku menerima sejumlah uang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ari Yusuf Amir, pengacara Nadiem, menyatakan bahwa laporan ini merupakan respons atas sikap Kejaksaan yang dinilai belum mengambil tindakan terhadap pengakuan gratifikasi tersebut.
"Kami memasukkan surat ke KPK hari ini. Karena pihak Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk turun tangan," ujar Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga saksi yang dilaporkan adalah mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek Jumeri, serta dua pejabat lainnya, Sutanto dan Hamid Muhammad.
Dalam persidangan sebelumnya, Jumeri mengaku menerima Rp100 juta, Sutanto Rp50 juta, dan Hamid Rp75 juta dari terdakwa lain, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
Ari menduga nilai gratifikasi yang mengalir ke pihak-pihak tersebut bisa jauh lebih besar. "Kami menduga nilai yang diterima saksi-saksi ini lebih besar dari klien kami, melihat dinamika pengakuan di persidangan," tambahnya.
Dugaan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun Kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022 ini mencatatkan angka kerugian negara yang jumbo.
Nadiem didakwa melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Berdasarkan dakwaan, penyimpangan terjadi karena pengadaan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Secara rinci, kerugian terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi dan 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Jaksa menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar melalui mekanisme transaksi surat berharga yang berkaitan dengan investasi perusahaan teknologi.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
KPK Ingatkan Korupsi Pelayanan Publik Bermula dari Pembiaran Pungli Kecil
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur
-
Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Namanya Terseret Kasus Blueray Cargo: Cuma Foto Bareng
-
Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Dugaan Kasus Korupsi Imigrasi di KPK
Terpopuler
-
Komunitas Rider Kalisari R2L, Gelar Touring Kebersamaan ke Bogor
-
Ingin Karyanya Lebih Bernyawa, Anggia Novita Optimistis Produseri Soundtrack Film 'Juminten Edan'
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
Sepakat Berkolaborasi! Hard Lights, BEAUZ, dan Solar State, Rilis Lagu 'Mad World'
-
Kuras Emosi! Auzan Noh dan Syakir Daulay Kompak Bintangi Film 'Dua Nafas'
Terkini
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
PDIP Tegaskan Posisi Politik Penyeimbang Pemerintahan Prabowo Subianto
-
Susunan Pemain Turki vs Paraguay Piala Dunia 2026: Arda Guler Starter
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara