Matamata.com - Tim hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan tiga saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/1/2026).
Langkah ini diambil setelah para saksi mengaku menerima sejumlah uang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ari Yusuf Amir, pengacara Nadiem, menyatakan bahwa laporan ini merupakan respons atas sikap Kejaksaan yang dinilai belum mengambil tindakan terhadap pengakuan gratifikasi tersebut.
"Kami memasukkan surat ke KPK hari ini. Karena pihak Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk turun tangan," ujar Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga saksi yang dilaporkan adalah mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek Jumeri, serta dua pejabat lainnya, Sutanto dan Hamid Muhammad.
Dalam persidangan sebelumnya, Jumeri mengaku menerima Rp100 juta, Sutanto Rp50 juta, dan Hamid Rp75 juta dari terdakwa lain, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
Ari menduga nilai gratifikasi yang mengalir ke pihak-pihak tersebut bisa jauh lebih besar. "Kami menduga nilai yang diterima saksi-saksi ini lebih besar dari klien kami, melihat dinamika pengakuan di persidangan," tambahnya.
Dugaan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun Kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022 ini mencatatkan angka kerugian negara yang jumbo.
Nadiem didakwa melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Berdasarkan dakwaan, penyimpangan terjadi karena pengadaan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Secara rinci, kerugian terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi dan 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Jaksa menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar melalui mekanisme transaksi surat berharga yang berkaitan dengan investasi perusahaan teknologi.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji
-
KPK: Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp46 Miliar dari Proyek Outsourcing
-
Skandal Impor Barang KW: KPK Endus Aliran Dana Berjenjang di Bea Cukai hingga ke 'Safe House'
-
ICW Desak KPK Awasi Pengelolaan 1.179 Satuan Gizi Polri Senilai Triliunan Rupiah
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
Terpopuler
-
Putin: Rusia Tingkatkan Pasokan Minyak dan Gas ke Mitra Tepercaya
-
Irak Tegas Menolak Wilayahnya Digunakan untuk Serang Negara Tetangga
-
Presiden Prabowo Perintahkan Penguatan Peran Perminas untuk Akselerasi Hilirisasi
-
AHY Salurkan Bansos Hasil Lelang Lukisan SBY Senilai Rp6,5 Miliar di Singkawang
-
Tragedi Longsor Bantargebang, DPR Desak Pemerintah Reformasi Total Tata Kelola Sampah
Terkini
-
Putin: Rusia Tingkatkan Pasokan Minyak dan Gas ke Mitra Tepercaya
-
Irak Tegas Menolak Wilayahnya Digunakan untuk Serang Negara Tetangga
-
Presiden Prabowo Perintahkan Penguatan Peran Perminas untuk Akselerasi Hilirisasi
-
AHY Salurkan Bansos Hasil Lelang Lukisan SBY Senilai Rp6,5 Miliar di Singkawang
-
Tragedi Longsor Bantargebang, DPR Desak Pemerintah Reformasi Total Tata Kelola Sampah