Matamata.com - Tim hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan tiga saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/1/2026).
Langkah ini diambil setelah para saksi mengaku menerima sejumlah uang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ari Yusuf Amir, pengacara Nadiem, menyatakan bahwa laporan ini merupakan respons atas sikap Kejaksaan yang dinilai belum mengambil tindakan terhadap pengakuan gratifikasi tersebut.
"Kami memasukkan surat ke KPK hari ini. Karena pihak Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk turun tangan," ujar Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga saksi yang dilaporkan adalah mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek Jumeri, serta dua pejabat lainnya, Sutanto dan Hamid Muhammad.
Dalam persidangan sebelumnya, Jumeri mengaku menerima Rp100 juta, Sutanto Rp50 juta, dan Hamid Rp75 juta dari terdakwa lain, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
Ari menduga nilai gratifikasi yang mengalir ke pihak-pihak tersebut bisa jauh lebih besar. "Kami menduga nilai yang diterima saksi-saksi ini lebih besar dari klien kami, melihat dinamika pengakuan di persidangan," tambahnya.
Dugaan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun Kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022 ini mencatatkan angka kerugian negara yang jumbo.
Nadiem didakwa melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Berdasarkan dakwaan, penyimpangan terjadi karena pengadaan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Secara rinci, kerugian terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi dan 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Jaksa menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar melalui mekanisme transaksi surat berharga yang berkaitan dengan investasi perusahaan teknologi.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakpus
-
Besok Deadline! KPK Ingatkan Pejabat Segera Lapor Kekayaan Periode 2025
-
KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik 2026: Itu Benturan Kepentingan!
-
KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Tersangka Berdasarkan Strategi Perkara
-
KPK: 67,98 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor Kekayaan, 96 Ribu Pejabat Masih Menunggak
Terpopuler
-
DPR Dukung Pembentukan Kemenekraf, Tekankan Perlindungan Pekerja Kreatif
-
Kunjungan Presiden Prabowo ke Jepang, Diaspora Dorong Produk UMKM Go Global
-
Stok Pangan Aman Hadapi Godzilla El Nino, Mentan Amran Ungkap Strategi Pompanisasi
-
Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakpus
-
Wamenhaj Siapkan Strategi Baru Layanan Kesehatan Haji, Fokus pada Jamaah Lansia
Terkini
-
DPR Dukung Pembentukan Kemenekraf, Tekankan Perlindungan Pekerja Kreatif
-
Kunjungan Presiden Prabowo ke Jepang, Diaspora Dorong Produk UMKM Go Global
-
Stok Pangan Aman Hadapi Godzilla El Nino, Mentan Amran Ungkap Strategi Pompanisasi
-
Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakpus
-
Wamenhaj Siapkan Strategi Baru Layanan Kesehatan Haji, Fokus pada Jamaah Lansia