Matamata.com - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Wilayah Sulawesi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengangkutan 544 batang kayu jenis kumea (Manilkara merrilliana) tanpa dokumen sah. Kayu-kayu ilegal tersebut diamankan di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas informasi adanya pengiriman kayu ilegal dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju Sulawesi Selatan.
"Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran kayu ilegal. Penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum," tegas Ali Bahri dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).
Modus Mengaku Rumput Laut Aksi ilegal ini terungkap saat petugas mencegat truk yang dikemudikan pria berinisial R di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Jumat (23/1). Untuk mengelabui petugas, R sempat berdalih bahwa muatan truknya adalah rumput laut. Namun, setelah digeledah, petugas justru menemukan ratusan batang kayu olahan jenis kumea.
Hasil pemeriksaan menunjukkan R hanya membawa Nota Angkutan yang tidak sesuai peruntukannya. Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan, pengangkutan kayu kumea wajib dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) melalui aplikasi SIPUHH-Online.
Ancaman Penjara dan Denda Miliaran Kepada penyidik, R mengaku mengangkut kayu tersebut atas perintah pemilik berinisial H dari Baubau dengan tujuan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tersangka dijerat dengan undang-undang kehutanan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.
"Kami tidak akan mentoleransi pengangkutan hasil hutan yang melanggar ketentuan. Saat ini kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor intelektual di balik penyelundupan ini, termasuk mengejar pemilik kayu," pungkas Ali Bahri. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Aturan Baru Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Permenhut 6/2026 dan Target Penurunan Emisi
-
Investasi Rp3 Triliun, Pemerintah Bangun Proyek PSEL di Makassar untuk Olah Sampah Aglomerasi
-
Kemkomdigi Pastikan Layanan Telekomunikasi di Sulawesi Utara Pulih 100 Persen Pascagempa
-
Mendikdasmen Abdul Muti Dijadwalkan Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel di Makassar
-
Pertamina dan Kemen ESDM Jamin Stok BBM-LPG di Sulawesi Aman Jelang Idul Fitri
Terpopuler
-
Kementerian PU Tuntaskan SPPG Makan Bergizi Gratis di PLBN Wini dan Motamasin NTT
-
Puan Maharani Ingatkan Etika Mengkritik: Harus Santun dan Saling Menghargai
-
DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK
-
Gibran Kritik Minimnya Penerangan dan Pemeliharaan Sentra Pendidikan Mimika
-
Konflik Iran AS: China Protes Penyitaan Kapal di Selat Hormuz dan Ancaman Bom Trump
Terkini
-
Kementerian PU Tuntaskan SPPG Makan Bergizi Gratis di PLBN Wini dan Motamasin NTT
-
Puan Maharani Ingatkan Etika Mengkritik: Harus Santun dan Saling Menghargai
-
DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK
-
Gibran Kritik Minimnya Penerangan dan Pemeliharaan Sentra Pendidikan Mimika
-
Konflik Iran AS: China Protes Penyitaan Kapal di Selat Hormuz dan Ancaman Bom Trump