Matamata.com - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Wilayah Sulawesi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengangkutan 544 batang kayu jenis kumea (Manilkara merrilliana) tanpa dokumen sah. Kayu-kayu ilegal tersebut diamankan di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas informasi adanya pengiriman kayu ilegal dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju Sulawesi Selatan.
"Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran kayu ilegal. Penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum," tegas Ali Bahri dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).
Modus Mengaku Rumput Laut Aksi ilegal ini terungkap saat petugas mencegat truk yang dikemudikan pria berinisial R di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Jumat (23/1). Untuk mengelabui petugas, R sempat berdalih bahwa muatan truknya adalah rumput laut. Namun, setelah digeledah, petugas justru menemukan ratusan batang kayu olahan jenis kumea.
Hasil pemeriksaan menunjukkan R hanya membawa Nota Angkutan yang tidak sesuai peruntukannya. Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan, pengangkutan kayu kumea wajib dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) melalui aplikasi SIPUHH-Online.
Ancaman Penjara dan Denda Miliaran Kepada penyidik, R mengaku mengangkut kayu tersebut atas perintah pemilik berinisial H dari Baubau dengan tujuan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tersangka dijerat dengan undang-undang kehutanan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.
"Kami tidak akan mentoleransi pengangkutan hasil hutan yang melanggar ketentuan. Saat ini kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor intelektual di balik penyelundupan ini, termasuk mengejar pemilik kayu," pungkas Ali Bahri. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
Ribuan Jamaah Makassar Ikuti Buka Puasa Bersama Program Raja Salman di Masjid 99 Kubah
-
Kemenhut Targetkan Peta Jalan Percepatan Hutan Adat Rampung Februari Ini
-
Basarnas Siapkan Helikopter Caracal untuk Evakuasi ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Senin Pagi
-
Kemenhut Gandeng Ahli Hidrometeorologi dan Kayu Usut Kerusakan DAS di Sumut
Terpopuler
-
Tahun Ini, Penyanyi Kintan Percaya Diri Merilis Lagu Upbeat dengan Judul 'Lets Dance'
-
Pemprov DKI Hentikan Operasional Open Dumping di Zona 4A TPST Bantargebang
-
Mendiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset Kampus untuk Ketahanan Pangan dan Energi
-
Menko Pangan Pastikan Program Makan Bergizi Gratis di Jepara Sesuai Standar Gizi
-
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Anggota Terkait Kasus Minyak Goreng
Terkini
-
Pemprov DKI Hentikan Operasional Open Dumping di Zona 4A TPST Bantargebang
-
Mendiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset Kampus untuk Ketahanan Pangan dan Energi
-
Menko Pangan Pastikan Program Makan Bergizi Gratis di Jepara Sesuai Standar Gizi
-
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Anggota Terkait Kasus Minyak Goreng
-
Formal: Jusuf Kalla: Masjid Harus Menjadi Pusat Peradaban dan Kemajuan Ekonomi Umat