Matamata.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan pemerintah telah mengaktifkan kembali (reaktivasi) lebih dari 106 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sempat dinonaktifkan. Prioritas diberikan kepada mereka yang mengidap penyakit katastropik.
Dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Selasa (10/2/2026), pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menjelaskan bahwa reaktivasi ini bersifat sementara selama tiga bulan ke depan.
"Selama masa reaktivasi ini, pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan (ground check) untuk memastikan kelayakan penerima bantuan sesuai kondisi sosial ekonomi terbaru," ujar Gus Ipul.
Proses Verifikasi dan Kriteria Penerima Proses ground check bertujuan memastikan penerima manfaat berada pada kategori desil 1 hingga 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Jika ditemukan peserta berada pada desil 6 ke atas, mereka akan dinilai mampu membayar iuran secara mandiri.
"Hasil verifikasi akan menentukan apakah peserta tetap berhak menerima bantuan PBI JKN atau direkomendasikan beralih menjadi peserta mandiri," tambahnya.
Penyesuaian data ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan DTSEN sebagai acuan tunggal integrasi bantuan sosial. Sepanjang tahun 2025, Kemensos mencatat telah menonaktifkan lebih dari 13 juta peserta yang dianggap sudah mampu atau datanya tidak padan, dengan sekitar 87 ribu di antaranya telah mengajukan reaktivasi.
Kuota Tetap 96,8 Juta Jiwa Gus Ipul menegaskan bahwa meskipun ada pembersihan data, total alokasi nasional untuk penerima PBI JKN tidak mengalami pengurangan, yakni tetap sebesar 96,8 juta jiwa.
"Prinsipnya, kami melakukan pengalihan dari penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria kepada keluarga yang lebih berhak. Jadi kuotanya tidak dikurangi, tapi diperbaiki sasarannya," tegas Mensos.
Sebagian peserta yang dinonaktifkan dilaporkan telah beralih menjadi peserta mandiri atau ditanggung oleh pemerintah daerah melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
Bagi masyarakat yang merasa masih membutuhkan bantuan namun kepesertaannya nonaktif, Mensos mengimbau agar segera mengajukan reaktivasi melalui pemerintah daerah atau dinas sosial setempat. Hal ini dikarenakan data PBI JKN bersifat dinamis dan terus diperbarui mengikuti kondisi ekonomi warga. (Antara)
Baca Juga
Terpopuler
-
Satgas PRR: 25 Ribu Rumah Terdampak Bencana di Sumatera Segera Terima Dana Pemulihan
-
Mensos Reaktivasi 106 Ribu Peserta PBI JKN Berpenyakit Katastropik
-
Kementerian ESDM Siapkan Proyek Hidrogen Hijau untuk Ditawarkan di GHES 2026
-
KPK Telisik Penghasilan Lain Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Diduga untuk Bayar Utang Pilkada
-
Kemenhaj Respons Gugatan AMPHURI di MK, Tegaskan Aturan Umrah Mandiri untuk Lindungi Jamaah
Terkini
-
Satgas PRR: 25 Ribu Rumah Terdampak Bencana di Sumatera Segera Terima Dana Pemulihan
-
Kementerian ESDM Siapkan Proyek Hidrogen Hijau untuk Ditawarkan di GHES 2026
-
KPK Telisik Penghasilan Lain Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Diduga untuk Bayar Utang Pilkada
-
Kemenhaj Respons Gugatan AMPHURI di MK, Tegaskan Aturan Umrah Mandiri untuk Lindungi Jamaah
-
Kawal Program Presiden Prabowo, Kapolri Fokuskan Rapim 2026 pada Ketahanan Pangan hingga Hilirisasi