Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dan sumber penghasilan lain dari Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Langkah ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada Senin (9/2/2026).
"Penyidik mendalami berkaitan dengan dugaan aliran uang atau penghasilan-penghasilan lain dari Bupati. Kami menggali keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Desember 2025 lalu. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:
Ardito Wijaya (AW) – Bupati Lampung Tengah nonaktif.
Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah.
Ranu Hari Prasetyo (RNP) – Adik Bupati sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah.
Anton Wibowo (ANW) – Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah (kerabat Ardito).
Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur PT Elkaka Putra Mandiri.
Berdasarkan temuan awal, KPK menduga Ardito Wijaya menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp5,75 miliar. Mirisnya, sebesar Rp5,25 miliar dari uang haram tersebut diduga langsung digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang diambil Ardito guna mendanai kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.
KPK mensinyalir adanya praktik "balas budi" dan pemanfaatan jabatan untuk menutup biaya politik yang tinggi. Saat ini, penyidik masih terus menelusuri apakah ada vendor lain atau proyek lain yang turut menjadi sumber "penghasilan ilegal" bagi sang Bupati selama menjabat. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Buru Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo dalam Skandal Suap Barang KW
-
KPK Sebut Urgensi Bisnis Jadi Motif Anak Usaha Kemenkeu Suap Pimpinan PN Depok
-
Blak-blakan Menkeu Purbaya: Sudah Lama Tahu Ada 'Safe House' Gelap di Bea Cukai
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Terpopuler
-
KPK Telisik Penghasilan Lain Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Diduga untuk Bayar Utang Pilkada
-
Kemenhaj Respons Gugatan AMPHURI di MK, Tegaskan Aturan Umrah Mandiri untuk Lindungi Jamaah
-
Kawal Program Presiden Prabowo, Kapolri Fokuskan Rapim 2026 pada Ketahanan Pangan hingga Hilirisasi
-
Pemerintah Matangkan Perpres Penghapusan Denda BPJS Kesehatan Kelas 3
-
KPK Buru Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo dalam Skandal Suap Barang KW
Terkini
-
Kemenhaj Respons Gugatan AMPHURI di MK, Tegaskan Aturan Umrah Mandiri untuk Lindungi Jamaah
-
Kawal Program Presiden Prabowo, Kapolri Fokuskan Rapim 2026 pada Ketahanan Pangan hingga Hilirisasi
-
Pemerintah Matangkan Perpres Penghapusan Denda BPJS Kesehatan Kelas 3
-
KPK Buru Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo dalam Skandal Suap Barang KW
-
Terima Apindo di Hambalang, Presiden Prabowo Tekankan Penciptaan Lapangan Kerja Sektor Padat Karya