Matamata.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Anak dari pengusaha Riza Chalid tersebut terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan Kerry telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp285,18 triliun.
"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan, Jumat (27/2/2026).
Modus dan Kerugian Negara Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kerry selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT Navigator Khatulistiwa terbukti memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun.
Praktik lancung ini dilakukan melalui pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Selain pidana badan, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita. Apabila kekayaannya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan 5 tahun penjara.
Hal Memberatkan dan Meringankan Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum Kerry dengan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,4 triliun.
Dua Terdakwa Lain Turut Divonis Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis untuk dua kolega Kerry, yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati.
Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Putusan ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum 16 tahun penjara.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)
Berita Terkait
-
Ahok Pastikan Hadir Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun
-
Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol, Terduga Korupsi Minyak Dideteksi di Malaysia
-
Diduga Milik Riza Chalid, Kejagung Sita Uang Asing dan Mobil Mewah
-
Kejagung Telusuri Kabar Riza Chalid Menetap di Malaysia dan Menikah dengan Kerabat Sultan
-
DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Korupsi Minyak Sawit: Tak Ada Tempat bagi Pelaku yang Dilindungi
Terpopuler
-
KPAI Desak DPR Segera Bahas RUU Pengasuhan Anak, Soroti 25 Kasus Filisida Sepanjang 2025
-
Gus Ipul Janji Sisir 'Manusia Tak Terlihat', Respons Dugaan Kekerasan di Panti Disabilitas Mental
-
Menteri Trenggono Geram, Semprot Pelaksana Proyek KNMP Lombok Timur karena Kualitas Buruk
-
Tayang Hari Ini, 'Titip Bunda di Surga-Mu' Hadir Sebagai Pengingat Pentingya Pulang ke Keluarga di Lebaran Mendatang
-
DPR Kawal Kasus ABK Fandi Ramadhan: Jangan Ada Rekayasa dalam Tuntutan Mati 2 Ton Sabu
Terkini
-
KPAI Desak DPR Segera Bahas RUU Pengasuhan Anak, Soroti 25 Kasus Filisida Sepanjang 2025
-
Gus Ipul Janji Sisir 'Manusia Tak Terlihat', Respons Dugaan Kekerasan di Panti Disabilitas Mental
-
Menteri Trenggono Geram, Semprot Pelaksana Proyek KNMP Lombok Timur karena Kualitas Buruk
-
DPR Kawal Kasus ABK Fandi Ramadhan: Jangan Ada Rekayasa dalam Tuntutan Mati 2 Ton Sabu
-
DPR Sebut Narasi Pemisahan Makan Bergizi Gratis dan Anggaran Pendidikan Menyesatkan